Irman Siap Lawan KPK

Ketua DPD RI Irman Gusman, yang telah ditetapkan tersangka dugaan suap, ketika digiring menuju mobil tahanan KPK.
Posted by:

JAKARTA - Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Ketua DPD Irman Gusman yang menjadi tersangka rekomendasi distribusi gula akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi di jalur praperadilan.

Tommy Singh, pengacara Irman mengatakan, saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk mengajukan praperadilan. “Masih, rencananya. Ya sudah ini disiapkan,” kata Tommy saat meminta izin membesuk Irman kepada KPK, Rabu (28/9).

Dia menambahkan, rencana praperadilan ini juga atas persetujuan senator tiga periode asal Sumatera Barat itu. Menurut Tommy, jika Irman tidak memerintahkan, kuasa hukum tak akan berani mengajukan praperadilan. “Mesti beliau dulu yang setuju,” ujar Tommy.

Sementara itu, penangguhan penahanan tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor, Ketua DPD Irman Gusman masih diproses KPK. Belum ada keputusan apakah keinginan Irman bebas sementara dari tahanan itu disetujui pimpinan KPK atau tidak. “Kami sudah ajukan. Ya, tunggu saja prosesnya dari KPK,” kata Tommy Singh, pengacara Irman di kantor KPK, Rabu (28/9).

Dia menambahkan, tidak ada batasan waktu kapan harus ada keputusan diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan. Yang pasti, ia menegaskan, mengajukan penangguhan penahanan ialah hak hukum Irman Gusman sebagai tersangka. “Itu hak hukum diatur dalam KUHAP. Tentunya saya kira harus disikapi sesuai aturan juga,” kata Tommy.

Pengajuan penangguhan penahanan itu juga dijamin oleh istri Irman serta sejumlah anggota DPD. Dia mengingatkan, dukungan DPD jangan disalahartikan. Menurut dia, DPD menjamin sebagai bentuk dukungan moril dan kekeluargaan serta kekolegaan dengan Irman. “DPD itu hanya dukungan moril menjamin, tidak ada DPD mau dukung yang korupsi,” katanya.

Sedangkan KPK tetap tak bergeming. Lembaga anti-suap itu pun menantang Irman di pengadilan. “Itu nanti dibuktikan. Kan itu sudah jelas,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (28/9). Agus pun enggan menanggapi pembelaan kubu Irman yang menyebut tidak ada gratifikasi atau suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor.

Menurut Agus, proses penyidikan sedang berjalan. “Kita ikuti saja,” tegasnya. Seperti diketahui, disangka menerima suap Rp 100 juta dari Tanto dan Memi. Suap itu diduga terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor Bulog untuk CV Semesta Berjaya.

#Posisi Irman Tunggu Putusan Pra Peradilan

Di sisi lain, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dan GKR Hemas, memastikan Irman Gusman masih tetap sebagai Ketua DPD. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan DPD RI, Nomor 010/07/DPD/IX/2016, tertanggal 22 September 2016, yang ditanda tangani Farouk dan Hemas.

“Irman Gusman masih menjabat sebagai Ketua DPD, sampai adanya suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari proses upaya hukum Pra Peradilan yang diajukan oleh Irman lewat tim kuasa hukumnya,” kata Farouk.

Keluarnya surat pimpinan DPD RI tersebut lanjut Farouk, bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan (BK) Nomor 11 Tahun 2016, tentang pemberhentian Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD karena oleh KPK diduga menerima suap kasus impor gula.(fas/jpnn)

Berikut enam poin dari surat yang dimaksud: pertama: Sehubungan dengan laporan Badan Kehormatan (BK) DPD pada Sidang Paripurna ke-2, pada 20 September 2016, khususnya terkait dengan pemberhentian Saudara Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Kedua: Sebelum Sidang Paripurna terlebih dahulu dilaksanakan Rapat Panmus ke-2 tanggal 19 September 2016, yang salah satu agendanya persiapan Sidang Paripurna ke-2 DPD. Dalam rapat panmus tersebut salah satu kesepakatannya adalah memberikan kesempatan pada BK untuk memberikan laporan pada Sidang Paripurna.

Ketiga: Badan Kehormatan telah menyampaikan laporan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD, dan salah satu hasilnya adalah keputusan BK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Saudara Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI.

Perdebatan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD pada akhirnya menyepakati menerima laporan BK sebagai repson terhadap opini publik, tetapi pada Pasal 117 ayat (1) huruf c Pertauran DPD RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tatib DPD RI dan Pasal 59 Peraturan DPD No. 4 tahun 2012 tentang Beracara BK.

Keempat: Dengan demikian berdasarkan Pasal 6 Juncto Pasal 48 Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara BK, status Saudara Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI diberhentikan/non-aktif sebagaimana dimaksud Pasal 119 ayat (4) dan ayat (5) Pertauran DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD, dengan kemungkinan dapat direhabilitasi berdasarkan Pasal 55 Peraturan DPD Nomor 4 tahun 2012 Tentang Tata Berbicara BK;

Kelima: Pimpinan DPD telah menerima surat dari kuasa hukum Irman Gusman yang mengimbau agar DPD RI tidak tergesa-gesa mengambil sikap dan langkah-langkah baik hukum maupun politik, khususnya yang bersangkutan dalam struktur kelembagaan DPD RI sampai adanya suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari proses upaya hukum Pra Peradilan yang diajukan;

Dan Keenam: Berdasarkan hal tersebut, untuk menghormati hak hukum Saudara Irman Gusman, pimpinan berpendapat bahwa pemberlakuan pasal 54 ayat (1) dan (2) pertaruran DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib DPD RI menunggu status tersangka Saudara Irman Gusman memiliki kekuatan hukum tetap. (boy/sam/jpnn)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/