MURA – Ulah Dadang bin Anwar (35), warga Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), tak pantah dijadikan contoh. Soalnya, pria ini tega memerkosa anak tirinya atau korban berinisial KA (15), yang masih duduk di kelas III SMP. Akibat perbuatannya, sejak Sabtu (03/05), Dadang ditahan di Mapolres Mura.
Perbuatan keji tersangka terhadap anak tirinya itu dilakukan di salah satu pondok dalam area perkebunan sawit Desa Tans Subur, Kecamatan Karang Dapo, Sabtu (26/4). Hal itu terungkap setelah korban didampingi keluarganya melaporkan perbuatan biadap tersangka kepada aparat kepolisian.
Dalam melakukan aksi biadabnya, tersangka berpura-pura menjadi ayah tiri yang baik, dengan menjanjikan akan membeli sepeda motor dan pakaian untuk korban. Mendegar itu, korban tentu kegirangan dan mau saja diajak tersangka pergi ke rumah neneknya di desa yang sama.
Diduga saat di rumah nenek korban, tersangka sudah menyusun niat jahat, namun tak ada kesempatan melaksanakan niatnya. Lalu tersangka mengajak korban pergi jalan-jalan ke Trans Subur, dan berhenti disalah satu pondok yang ada di kebun sawit. Korban yang tak sadar dalam bahaya, menurut saja diajak tersangka mampir di pondok.
Di pondok itulah, tersangka memerkosanya, dengan ancaman akan dibunuh. Tak ayal, kesucian korban direnggut sang bapak tiri. Setelah puas, tersangka mengajak korban pulang seraya mengancam, agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk kepada ibu kandungnya atau istri tersangka.
Namun melihat perubahan korban, yang mendadak pendiam dan selalu murung, membuat keluarga bertanya-tanya. Korban kemudian menceritakan apa yang menimpanya. Mendengar itu, keluarga korban mendampingi korban ke Mapolres Mura, untuk melaporkan perbuatan tersangka.
Dari laporan korban dan hasil visum, Sat Reskrim Polres Mura, menangkap tersangka dan menggelandangnya ke Mapolres Mura. Kapolres Mura AKBP Chaidir menyatakan, saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Mura. “Tersangka akan dijerat UU Perlindungan anak, karena korban masih dibawa umur,” pungkas Chaidir.
#Siswi SMK Korban Pencabulan
Sementara itu, kasus asusila juga menimpa seorang siswi salah satu SMKN di Kota Muara Enim berinisial SV (18), warga Desa Muara Lawai, Kecamatan Kota Muara Enim. Ia nyaris diperkosa teman lelakinya, saat berada di areal perkebunan kelapa sawit Jalan Trans Unit 6, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kota Muara Enim, Minggu (04/05), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelakunya Agus (25), warga Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi, Lahat. Kejadian langsung dilaporkan korban ke Polres Muara Enim dengan nomor LP/B-236/V/2014/Sumsel/Res.MA Enim. Dalam laporannya, korban mengaku dijemput pelaku dari rumahnya.
Pelaku mengajaknya minta ditemani menemui pacarnya, hingga korban memenuhi ajakan tersebut. Namun ketika dalam perjalanan, pelaku mengarahkan sepeda motornya menuju jalan Trans Unit 6, Desa Harapan Jaya. Disana, pelaku merayu korban, dan sempat menggulingkan paksa tubuh korban ke tanah.
Korban melawan dan menjerit, namun pelaku tak kehilangan akal, sembari menutup mulut korban pakai tangan, dan mencekik leher korban. Melihat korban tak berdaya, dengan buasnya pelaku membuka celana korban dan meremas-remas dada korban. Bahkan, pelaku nekat memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban dalam posisi tertelungkup. Dengan sekuat tenaga, korban melepaskan diri dari pelaku dan kabur dari TKP.
Kapolres Muara Enim AKBP M Aris, melalui Kasubag Humas Aiptu Yarmi, dikonfirmasi Senin (05/05), membenarkan adanya laporan itu. ‘’Kasusnya sedang dilakukan penyelidikan oleh bagian Reskrim. Jika terbukti bersalah, tentu pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (yat/luk)
No Responses