PRABUMULIH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Imam Asyar SH, sedang menyusun rencana penuntutan (runtut) dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi dengan tersangka mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, berinisial Zon dan isterinya berinisial Mar.
Hal itu ditegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH.
“Saat ini, kami sedang menyusun runtut dugaan penyelewengan pupuk di wilayah Kecamatan Cambai. Mudah-mudahan semuanya selesai dan segera dilimpahkan ketahap kedua,” ujar Musein Atmadja, kemarin.
Diakui Kajari, pihaknya sangat berhati-hati dalam penanganan dan penetapan tersangka kasus korupsi. “Sejak kasus Budi Gunawan (BG), kita hati-hati untuk menetapkan status tersangka. Makanya, dalam kasus ini kami menunggu hasil audit BPKP terhadap kerugian Negara,” ungkapnya.
Untuk kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi, sambung Husein, pihaknya telah mengantongi hasil audit dari BPKP. ‘’Berdasarkan audit, Negara mengalami kerugian Rp315 juta,’’ ujarnya.
Sementara, Ketua Tim JPU Kejari Prabumulih membeberkan, dalam kasus tersebut tersangka diduga menyelewengkan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai RDKK kepada kelompok yang mengajukan. Sementara, ini diluar kelompok itu,” ucap Imam.
Sebelumnya, penghujung Desember 2014 lalu, Kejari Prabumulih menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 1.575 ton tahun 2013.
Keempatnya, pengecer pupuk bersubsidi PT Petrokimia Gresik yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan di dua wilayah kota nanas ini.
Diantaranya, Mar (inisial, red) dan Zon (inisial, red), warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Pasangan suami istri (Pasutri) pemilik Toko Agro Tani merupakan pengecer pupuk bersubsidi di Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai.
Tersangka berikutnya, IKB (inisial, red), warga Desa Karya Mulya Kecamatan RKT dan Pon (inisial, red), warga Jalan Baturaja KP Legok Kelurahan Sukaraja, Prabumulih, juga pengecer pupuk bersubsidi PT Petrokimia Gresik bertanggungjawab dalam pengelolaan Koperasi Karya Mandiri Bersatu di wilayah Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT).
Tim penyidik Kejari menilai, dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti surat, didapat fakta bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tak dapat dipertanggungjawabkan oleh keempat tersangka sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (abu)
No Responses