PALEMBANG – Dugaan perselingkuhan antara sesama pegawai Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Metropolis, diungkap Polsekta IT I, di kamar 203 Hotel Red Planet, Kecamatan IT I, Rabu (10/8), sekitar 18.00 WIB.
Penggerebekan ini sendiri dilakukan karena polisi mendapatkan laporan dari istri pelaku yaitu Deby (28), warga Jalan Ariodilah IV, Kecamatan IT I. Deby melapor setelah mencium aroma perselingkuhan suaminya berinisial Do (28), dengan seorang wanita idaman lain (WIL) berinisial Ef (30), warga Perumahan Griya Asri, Gandus.
Pasangan selingkuh itu pun tak dapat berkutik lagi, setelah tertangkap tangan saat keduanya sedang berduaan di kamar hotel. Keduanya pun akhirnya langsung diamankan ke Polsekta Ilir Timur (IT) I, untuk diproses lebih lanjut.
Dihadapan polisi, Do mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. “Kami baru satu bulan berpacaran, dan selama itu baru satu kali ini melakukan hubungan intim,” jelasnya saat ditemui di Mapolsekta IT I, Kamis (11/8).
Dia mengatakan, jika dirinya dan wanita idaman lainnya tersebut merupakan satu tempat atau kerja satu kantor. “Saya sudah menikah selama satu tahun dengan istri sah saya, tapi belum dikaruniai anak,” beber dia.
Sementara itu, pelaku Ef mengaku dirinya merupakan janda satu orang anak. Dirinya mengaku baru kali ini melakukan check in di hotel. Dan biaya menginap di hotel ditanggung olehnya. ‘’Semua biaya menginap di hotel ini saya yang tanggung,” katanya.
Kapolsekta IT l AKP Rivanda, didampingi Kanit Reskrim Ipda Alkap mengatakan, peristiwa penggerebekan pasangan bukan suami istri tersebut, berawal dari adanya laporan korban Deby yang tak lain merupakan istri sah dari tersangka Do. “Istrinya tersangka Do (Deby,red), melaporkan suaminya tengah check in di hotel tersebut bersama WIL,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, kata Rivanda, sehingga pihaknya bersama korban, termasuk keluarga korban pun akhirnya langsung melakukan penggerebekan. “Pas digerebek, ternyata benar. Sehingga keduanya pun langsung kita amankan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, keduanya pun mengakui perbuatannya tersebut dan setidaknya saat dilakukan penggerebekan, keduanya telah satu kali melakukan hubungan suami istri.
“Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang kasus perzinahan. Namun, lantaran hukumannya hanya sembilan bulan penjara, sehingga keduanya tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, diketahui keduanya merupakan pegawai Bank BUMD di Palembang. “Mereka sama-sama pegawai di Bank tersebut, namun untuk jabatannya apa, saya tidak tahu,” tandasnya. (cw02)
No Responses