Kasus Hibah Bansos, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Baru

Muhammad Prasetyo
Posted by:
JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Selatan tahun 2013 yang diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Meskipun saksi-saksi penting telah diperiksa beberapa waktu lalu. Saksi-saksi penting yang dimaksud yakni mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Ir. H Heri Amalindo MM, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Sumatra Selatan, Ir Rizal Abdullah dan banyak lagi yang lainnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai ada kejanggalan dalam penyidikan kasus ini. Pasalnya sudah banyak bukti yang terkuak selama proses penyidikan, namun penyidik tak kunjung tetapkan tersangkanya.

“Ini kan janggal, kenapa tidak segera tetapkan tersangka, bukti sudah sangat kuat,” katanya saat berbincang dengan FIN, Minggu (7/10).

Menurutnya, salah satu bukti kuat yakni adanya fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, terhadap dua terdakwa yang kini sudah divonis bersalah dan mendekam di balik jeruji besi. Dua terdakwa yakni Ikhwanuddin (Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat) Ikhwanuddin dan Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing.

“Fakta persidangan sudah jelas, dua terpidana sebut melakukan ini (korupsi) atas perinyah atasannya, sekarang tugas penyidik cara siapa atasan yang dimaksud,” jelasnya.

Selain itu, kata Boyamin, bukti kuat lainnya yakni selama proses penyidikan juga ditemukan adanya dugaan kerugian negara baru diluar kerugian negara awalnya yakni sekitar Rp21 miliar. Ini artinya ada kerugian negara lain yang belum terungkap.

“Kan kemarin Kejaksaan sebut ada anggaran Rp 26 miliar dibelikan motor dan dibagi bagi, ada juga pembagiah dalam kunjungan kerja, ini bukti kuat,” tegasnya.

Jadi, lanjut Boyamin, sudah tidak ada lagi alasan penyidik untuk menunda nunda waktu penetapan tersangka dengan dalih apapun, pasalnya semua bukti kuat telah dimiliki penyidik.

“Tunggu apa lagi, masa tunggu sampai ada gugatan praperadilan dari MAKI, kasus ini sudah terang benderang, ” tutupnya.

HOAX

Jumat (05/10) lalu, beredar informasi, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun hal tersebut dibantah Dirketur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Warih Sadono. “Hoax itu, kita tidak ada jadwal seperti itu,” singkatnya saat dikonfirmasi Fajar Indonesia Network.

Dia menjelaskan hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemanggilan kembali Alex Noerdin, namun penyidik tengah fokus pada pengembangan dan pengumpulan bukti bukti kasus ini.

Hal seruapa juga dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman. Menurutnya tidak ada agenda pemeriksaan terhadap bekas orang nomor satu di Sumatra Selatan tersebut.

“Engga ada pemeriksaan, saat ini tim masih terus bekerja, masih mendalami terus,” singkatnya.

Saat ini penyidik memang tengah fokus memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui soal dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Selatan tahun 2013 untuk menentukan langkah selanjutnya dan mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab untuk dijadikan tersangka.

Jaksa Agung mengatakan penyidik terus mendalami dugaan kuat keterlibatan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam kasus ini. Jika nantinya dalam pengembangan kasus ini ditemukan bukti dan fakta kuat dugaan Alex Noerdin terlibat, maka tak segan segan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung bakal meningkatkan status bekas orang nomor satu di Sumatera Selatan itu dari saksi menjadi tersangka.

“Kita masih dalami, jangan kira kira, jangan andai andai, kalau memang jadi tersangka ya jadi tersangka, kalau tidak ya tidak , kita lihat seperti apa nanti,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditanyakan soal apakah Alex Noerdin akan menjadi tersangka, di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal adanya temuan perubahan anggaran tahun 2013. Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun dari APBD, lalu diubah menjadi Rp 2,1 triliun.

Untuk mengungkap kasus ini ratusan bahkan sampai 1.000 saksi telah diperiksa penyidik,termasuk 140 lembaga swadaya masyarakat yang menerima pencairan dana hibah dan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin‎.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD sebesar Rp1.492.704.039.000. Lalu pada APBD Perubahan naik menjadi Rp2.118.889.843.100. Dengan rincian Dana Hibah Rp 2.118.289.843.100 dan Dana Bantuan Sosial Rp600.000.000.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.

Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

(Lan/FIN)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/