PALEMBANG - Kasus kekerasan seksual terhadap anak jadi sorotan dalam sepekan terakhir. Terus berulang dan terungkapnya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, di satu sisi semakin menebar kerisauan, kekhawatiran, bahkan ketakutan di tengah masyarakat.
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang saat ini mulai mencair.
Kasus demi kasus terus terjadi, karena perlindungan terhadap anak baik di rumah, masyarakat, maupun sekolah masih sangat lemah.
Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, Ipda Henny Kristyaningsih mengatakan, tahun ini kasus pencabulan terhadap anak sebanyak 43 kasus.
Pada Januari terdapat 3 kasus, Febuari 2 kasus, Maret 3 kasus, April 7 kasus, Mei 9 kasus, Juni 2 kasus, Juli 4 kasus, Agustus 9 kasus dan September 4 kasus. Dari 43 kasus yang diterima Unit PPA Polresta Palembang, yang paling menonjol yakni terjadi pada Mei.
Kasus NF (8) siswi Sekolah Dasar (SD) harus merengang nyawa setelah ditemukan tewas dibawah ranjang dirumah tetangganya sendiri yang dilakukan oleh Ican (32) tak lain adalah tetangganya sendiri.
Sedangkan, kasus Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT), Henny mengungkapkan, sebanyak 72 kasus.
Tercatat, Januari ada 8 kasus, Febuari 7 kasus, Maret 10 kasus, April 6 kasus, Mei 13 kasus, Juni 6 kasus, Juli 4 kasus, Agustus 9 kasus, dan September 9 kasus.
Dirinya berharap, kejadian serupa tak terjadi kembali. Dan berpesan agar kiranya orang tuan dapat mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban.
“Ya, dengan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, mudah-mudahan kita dapat terhindar dari segala hal yang tak bisa kita prediksi. Dan tak lupa juga pengawasan orangtua kepada anaknya,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Reza Indragiri Amriel menilai, keberanian mulai tumbuh di masyarakat karena persepsi masyarakat sudah berubah.
Dahulu orang tidak berani bicara karena kejadian kekerasan seksual, apalagi pemerkosaan, dianggap aib bagi keluarga.
Selama ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak terlambat diketahui. Ini karena saat korban mengungkapkan dirinya mengalami kekerasan seksual dari pelaku masih keluarga, sering kali orangtua atau keluarga korban tak bisa menerima hal itu.
Berulangnya kekerasan seksual terhadap anak tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum. Apalagi, perhatian publik hanya pada saat kasus tersebut diungkap.
Selanjutnya, nyaris tidak ada yang mengikuti kasusnya sampai tuntas. Lemahnya pengawasan masyarakat membuat penegakan hukum berjalan setengah hati.
Banyak kasus berhenti di tengah jalan. Ironisnya, ada oknum penegak hukum yang justru menawarkan mediasi antara pelaku seksual dan korban.
Sejumlah proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak berhenti dan tidak sampai ke Pengadilan karena kasusnya dicabut oleh para korban.
Lemahnya pengawasan membuat para korban dan keluarga tak berdaya menghadapi tekanan, apalagi jika pelakunya memiliki kekuatan ekonomi dan kekuasaan.
Karena itulah, Reza menyatakan, jika memang pemerintah memandang kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa, seharusnya penindakannya juga luar biasa. (cw06)
No Responses