Korupsi Hibah Bansos Sumsel, Jaksa Agung Tegaskan Alex Noerdin Bakal Dipanggil Lagi

Muhammad Prasetyo
Posted by:
JAKARTA - Penyidik pidana khusus terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatra Selatan tahun 2013 yang diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah. Pendalaman dilakukan guna mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan, tidak ada niatan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan perkara yang membuat perhatian masyarakat ini. “Jampidsus terus mendalami perkaranya, tidak ada sedikut pun niatan kita untuk menghentikan penyidikan tanpa alasan yang jelas dan tidak ada disparitas perlakuan indikasi pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus hibah dan bansos ini,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/10).

Dia menegaskan hingga saat ini proses penyidikan masih terus dildalami oleh tim penyidik pidana khusus. Pendalaman dalam hal mengumpulkan dan menguatkan alat bukti yang sudah ada. “itu kasus sedang berjalan, yang lain sudah dihukum (tersangkanya), sebagaimana kalain tahu kejaksaan dituding menghentikan penyidikan kasus perkara itu tapi hingga kini tidak hentikan, masih dilakukan pendalam pendalaman disamping di Palembang adanya pelaksaan Asian Games,” tegtasnya.

Disinggung apakah dalam waktu dekat penyidik akan kembali memanggil manatan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, Jaksa Agung menegaskan hal iu akan dilakukan penyidik untuk kembali meminta keterangan bekas orang nomor satu di Sumatra Selatan. Namun waktu pemeriksaan masih dalam pembahasan tim penyidik. “ya pasti dong (dipanggil lagi), kemarin sudah di panggil, proses hukum sedang berjalan

Prasetyo juga pernah menegaskan penyidik terus mendalami dugaan kuat keterlibatan mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dalam kasus ini. Jika nantinya dalam pengembangan kasus ini ditemukan bukti dan fakta kuat dugaan Alex Noerdin terlibat, maka tak segan segan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung bakal meningkatkan status bekas orang nomor satu di Sumatra Selatan itu dari saksi menjadi tersangka.

“kita masih dalami, jangan kira kira , jangan andai andai, kalau memang jadi tersangka ya jadi tersangka, kalau tidak ya tidak , kita lihat seperti apa nanti,” ujarnya.

Soal upaya pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Alex Noerdin, Prasetyo menegaskan upaya dan langakah pencegahan itu masi didalami tim penyidik. “nah justru itu (pencegahan) sedang di dalami, kita engga mau buru buru, itu kan (pencegahan) semuanya tidak harus tapi dapat dilakukan pencegahan itu tergantung kepentingan dan kebutuhan,” tegasnya.

Bukan hal yang tidak mungkin status saksi Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus ini. Karena itu penyidik tengah mempertimbangkan langkah pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap orang nomor satu di Sumatra Selatan tersebut. Sesuai dengan UU Keimigrasian Nomor 6/2011, pencegahan dapat dilakukan terhadap tersangka selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan. Saksi juga dapat dicegah berpergian ke luar negeri, selama diduga kuat terlibat tindak pidana.

Beberapa waktu lalu, Penyidik memeriksa Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Ir. H Heri Amalindo MM. Orang nomor satu di PALI itu untuk sementara diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan dilakukan karena Ir. H Heri Amalindo MM menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel dan Plt Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat kasus ini terjadi yakni tahun 2013.

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Sumatra Selatan, Ir Rizal Abdullah sebagai saksi. Namun dua orang saksi tersebut bukan hal yang tidak mungkin jika ditemukan bukti dan dugaan keterlibatannya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Nama Rizal Abdullah bukan nama yang asing dalam pusaran perkara tindak pidana korupsi. Dalam penelusuran, Ir Rizal Abdullah pernah dihukum 3 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna di Sumatra Selatan. Saat itu Rizal Abdullah sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) Provinsi Sumatra Selatan. Rizal Abdullah kini telah bebas dari balik jeruji besi setalah menjalani hukuman sejak 2015 lalu.

Sedangkan Ir. H Heri Amalindo MM juga nampaknya bukan yang pertama diperiksaan Kejaksaan, pada 2009 lalu, Heri Amalindo pernah diperiksa saat masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Sumsel. Pemeriksaan terkait dugaan sejumlah proyek APBD tahun 2007 ketika dia menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Muba.

Pemeriksaan Ir. H Heri Amalindo MM dan Ir Rizal Abdullah yang terkesan diam diam ini akhirnya terungkap berdasarkan penelusuran yang dilakukan Fajar Indonesia Network (FIN) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (4/9).

Pemeriksaan Keduanya dibenarkan oleh Dieretur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Warih Sadono saat dikonfirmasi. “kan sudah ada daftarnya, saya belom dapat info hasil pemeriksaan kemarin dan sekarang,” singkatnya saat berbincang dengan FIN, Kamis (4/10).

OGAH BICARA

Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin lebih memilih irit bicara usai menjalan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatra Selatan tahun 2013 yang diduga merugikan negara sekitar Rp21 miliar. Rabu (26/9) lalu.

Alex Noerdin yang kini menjadi Calon anggota Legeslatif (caleg) dari Partai Golkar menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (26/9). Alex Noerdin juga ogah menjawab pertanyaan awak media masa yang telah menunggunya terkait pemeriksaan. Ia lebih menjelaskan alasan dua kali ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik.

Kamis, (21/9) lalu, Alex Noerdin tidak menghadiri panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dengan alasan tengah mempersiapkan pelantikan dan sumpah jabatan Penjabat Gubernur Sumatra Selatan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menerbitkan spirndik khusus (tersangka) baru dalam kasus ini. Penerbitan sprindik baru menyikapi adanya fakta baru pada persidangan dua terdakwa perkara Hibah, di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, atas nama Ikhwanuddin (Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Ikhwanuddin dan Kaban Pengelolaan Keungan) dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing. Keduanya dijadikan tersangka sesuai Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016. Dugaan kerugian negara sebesar Rp21 miliar.

Kasus ini berawal adanya temuan perubahan anggaran tahun 2013. Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun dari APBD, lalu diubah menjadi Rp 2,1 triliun. Untuk mengungkap kasus ini ratusan bahkan sampai 1.000 saksi telah diperiksa penyidik,termasuk 140 lembaga swadaya masyarakat yang menerima pencairan dana hibah dan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin‎.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD sebesar Rp1.492.704.039.000. Lalu pada APBD Perubahan naik menjadi Rp2.118.889.843.100. Dengan rincian Dana Hibah Rp 2.118.289.843.100 dan Dana Bantuan Sosial Rp600.000.000.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

(Lan/FIN)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/