KPK Hebohkan Palembang

Posted by:

 

##Periksa Mantan Sekda dan Ketua KPU

##Saksi untuk Tersangka Muhtar Ependy

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghebohkan kota Palembang. Penyidik antirasuah ini memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Muhtar Ependy terkait sengketa Pilkada 2013 yang silam yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Penyidik KPK memeriksa mantan Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat, mantan Ketua KPU Palembang Eftiyani dan mantan Kabag Umum Pemkot Palembang Raymon Lauri. Selain itu, memeriksa beberapa pihak bank terkait sengketa Pilkada 2013 yang silam.

Sebelumnya, sempat terjadi keributan antara awak media dan pihak penyidik KPK yang menolak diliput perihal pemeriksaan saksi terkait kasus suap ini.

Namun, tak lama berselang datang mantan Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani memenuhi panggilan penyidik KPK. Setetah beberapa menit menjalani pemeriksaan, tak banyak yang dilontarkan mantan Ketua KPU Kota Palembang saat ditanya awak media.

“Tidak ditanya apa-apa,” katanya kepada awak media, Rabu (24/1/1).

Ditanya awak media, apakah pemanggilannya terkait Pilkada 2013, Eftiyani menbantahnya. “Tak ada kaitannya dengan Pilkada, hanya berkaitan dengan Muctar Efendi itu saja, dan BAP ulang. Banyak dari pihak bank juga diperiksa KPK,” ujarnya.

Sedangkan, Raymon Lauri setelah diperiksa penyidik KPK tak banyak bicara kepada awak media. ”Lebih lanjut tanya penyidik yang memeriksa,” elaknya.

Bahkan pertanyaan awak media yang meminta konfirmasi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukannya, dialihkan oleh Raymon. ”Sudah makan belum,” ujarnya.

Tak lama berselang, datang mantan Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat, menggunakan baju biru muda menggunakan mobil dinasnya plat merah BG 1471 RZ.

Ucok langsung menuju pintu depan dan langsung naik ke lantai dua. Tak banyak yang diucapkan oleh Ucok terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK.

Setelah menjalani pemeriksaan dua jam, Ucok akhirnya keluar dari ruang Satreskrim Polresta Palembang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ucok mengatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait kasus skandal suap Pilkada 2013 yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Sambungnya, pemeriksaan lebih mendalami keterlibatan Muchtar Effendi, merupakan aktor pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Terkait kasus suap Pilkada Kota Palembang 2013. Tapi pemeriksaannya lebih pada keterlibatan Muchtar Effendi,” ujarnya, kepada awak media.

Diakui Ucok, pemeriksaan terhadap dirinya hanya sebatas saksi. Saat kasus suap itu terkuak, dia menjabat Sekda Kota Palembang. “Saya saat itu menjabat sebagai Sekda Palembang. Makanya saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Ditanya awak media, pemanggilannya apakah melalui surat atau pesan singkat Short Mesagge Servis (SMS), Ucok mengungkapkan, pemanggilannya melalui surat sekitar seminggu yang lalu.

“Pemanggilannya melalui surat satu minggu lalu,” tuturnya.

Ucok mengaku, saat dirinya diperiksa oleh penyidik KPK ditanya lima pertanyaan. “Pertanyaannya sama seperti sebelumnya (tentang Muchtar). Sekitar lima pertanyaan. Karena saya tidak tahu dan tidak kenal dengan Muchtar Effendi. Makanya tidak diteruskan,” terangnya.

Untuk diketahui, Muchtar Effendi sendiri ditetapkan sebagai tersangka Maret 2017 terkait kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Muchtar juga disebut-sebut sebagai orang dekat yang hakim Mahkamah Konstitusi yang mengurus sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang, Banyuasin, dan Kota Palembang.

Muchtar disangkakan melanggar pasal 12 huruf Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 21 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta. (cw06)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id