A RIVAI - Didakwa karena dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakamam Umum (TPU) di Baturaja, OKU, empat terdakwa Drs Umirtom (60), Akhmad Junaidi (58), Najamudin (59), dan Hidirman (55), terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU M Dany SH, pada sidang perdana yang digelar di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu (04/05). JPU mengatakan perbuatan bermula tahun 2012, Pemkab OKU menganggarkan dana Rp 12.632.400.000,- untuk membiayai pengadaan lahan TPU, RSUD dan tempat wisata Gua Selabe.
“Terdakwa I (Drs Umirtom) yang saat itu menjabat sebagai Sekda, dan terdakwa II (Akhmad Junaidi) sebagai Asistem III, diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua pengadaan lelang,” ujarnya. Lalu, terdakwa I meminta terdakwa II untuk melakukan survei lahan, dimana hasilnya dituangkan dalam berita acara survei.
“Menyatakan persetujuan lahan dengan bukti kepemilikan SKT atas nama saksi Basran, di Jalan Lingkar, belakang Kantor Pemkab OKU, Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja, OKU,” bebernya.
Sewaktu permohonan sedang diproses, untuk mencukupi 10 hektar lahan tersebut, saksi Basran telah mempersiapkan lahan lain yang letaknya bersebelahan dengan lahannya, yakni milik Wafah, Ismail dan M Zaini. “Lalu terdakwa II mengadakan rapat negosiasi dan musyawarah harga dengan terdakwa IV (Hidirman), yang ditetapkan Rp 60 ribu per meter, padahal harga sebenarnya Rp 3.799,99 juta,” bebernya.
Atas perbuatan terdakwa, diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 3.482.000.000,- sebagaimana perhitungan dan audit BPK. “Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Adapun bunyi pasal tersebut: Setiap orang yang menjanjikan, menawarkan, atau memberikan suatu keuntungan yang tidak semestinya kepada pejabat publik, orang lain, atau suatu korporasi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan tugas resmi untuk mereka, dipidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Setelah mendengar dakwaan JPU, Penasehat hukum terdakwa Advokat Wanida SH, akan melakukan upaya hukum terhadap dakwaan tersebut. “Kami akan lakukan upaya hukum atas dakwaan tersebut,” ungkap Wanida.
Mendengar itu, maka majelis hakim diketuai Saiman SH MH, memberikan waktu kepada terdakwa untuk membuat materi Eksepsi. “Untuk itu sidang dilanjutkan kembali pada 12 Mei 2016 dengan agenda Eksepsi,” tutup Saiman. (vot)
Ilustrasi.
No Responses