BANYUASIN - Puluhan masa tergabung dalam wadah Barisan Pemuda Masyarakat Banyuasin Pemantau Pilkada (BPMBPP), menggelar unjuk rasa di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, menuntut pihak Bawasalu untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan keterlibatan salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa, di Kabupaten Banyuasin, dalam kegiatan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.
Heryadi, selaku Koordinator Aksi, menegaskan, sebagai Pemuda Kabupaten Banyuasin yang peduli terhadap Demokrasi yang bersih, maka kehadiran kawan - kawan di sini, untuk melaporkan adanya keberpihakan ASN dan oknum Kades ke salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“ Ya, Bahwa sebelumnya Calon Bupati Banyuasin dan Wakil Bupati Banyuasin, sudah menandatangani nota kesepakatan, akan melaksanakan Demokrasi yang damai, akan tetapi realisasinya masih ada keterlibatan ASN untuk berkampanye ke salah satu calon. Maka hal ini akan merusak tatanan dalam berdemokrasi,” Tegas Pria yang diakrab disapa Heri Duk saat orasi di Kantor Bawaslu Sumsel (21/2) kemarin.
Sambung Heri, Maka hari ini (Kemarin Red), Bawaslu Sumsel segera menindak lanjuti laporan adanya keterlibatan oknum ASN dan Kepala Desa ikut dalam politik praktis.
“ Hari ini, kami sudah memberikan laporan dan beberapa alat bukti pendukung ke Bawaslu Sumsel, untuk itu kami selaku Pemuda Banyuasin Peduli Demokrasi damai, meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, hal ini bertujuan untuk kepentingan umum dan menciptakan Demokrasi yang adil,” Kata Heri saat berorasi mengebuh gebuh di depan Kantor Bawaslu Provinsi.
Sementara Iin irwanto, selaku Komisoner Bawaslu Sumsel, mengatakan, menyambut baik kehadiran adik - adik, dengan demikian demokrasi berjalan karena masih ada pemuda yang peduli dengan penyelengara negara.
“ Dalam orasi dan data diberikan ke Bawaslu Sumsel, laporan tersebut harusnya di buat menjadi tiga laporan, karena tuntutan adik - adik tersebut ada tiga komponen, maka Bawaslu Provinsi lebih muda untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, itu sesuai dengan Undang - Undang No 10 tahun 2016,” Tegasnya.
Bawaslu menerima laporan ini, dan meminta para pendemo untuk melengkapi syarat formil dan materil, sehingga laporan ini dapat segera di tindak lanjuti.
“ Untuk menjaga Kualitas Demokrasi maka kami membutuhkan partisifasi dari masyarakat, dan Bawaslu untuk mengawasi Demokrasi yang berintegritas,” Tandasnya (her)
No Responses