PALEMBANG - Dendam. Itulah yang diucapkan Paku Maulana alias Togok (38) warga Jalan Lebak Sari RT 26 Kelurahan Talang Jambe Kecamatam Sukarami Palembang, ketika ditanya mengapa nekat menghabisi nyawa Bambang Suprianto (41), yang tak lain adalah tetangga dan teman sepermainannya sendiri.
Togok membunuh Bambang dengan senjata tajam (sajam) jenis parang, Rabu (28/03/18) yang lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Mataram II KelurahanTalang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang. Tanpa ampun, Maulana yang sudah terlanjur sakit hati membabi buta menghabisi Bambang. Tak cukup sampai di situ, tersangka juga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dendam apa yang membuat tersangka begitu kejamnya Maulana ? Saat ditemui Palembang Pos di Mapolresta Palembang, Maulana hanya bisa menahan rasa sakit akibat diterjang timah panas di kaki kiri dan kanannya.
“Menyesal Pak, karena sudah membunuhnya,” katanya dengan wajah tertunduk malu.
Maulana menceritakan, ia dendam kepada korban. Di mana pada Desember 2015 yang silam, dia pernah melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio di Pangkalan Balai Banyuasin. Dalam aksi tersebut, sambungnya, ia melakukan sendiri.
“Setelah berhasil motor hasil curian tersebut, saya titipkan di kediama Bambang selama 40 hari,” ujarnya.
Merasa telah aman, lanjut Maulana, dia mengambil sepeda motor hasil curian tersebut. Namun setelah keluar dari rumah korban, dia ditangkap oleh petugas Polsek Talang Kelapa.
‘’Ketika saya keluar dari rumah dia, saya sudah merasa ada yang mengikuti, Pak. Sampai akhirnya saya tertangkap di daerah Tanjung Api-Api Palembang, dan ditahan selama 1 tahun 6 bulan. Pertengahan tahun 2017 saya bebas dari penjara,” ungkapnya.
Diakuinya, dari peristiwa tersebutlah dia dendam kepada korban, hingga akhirnya menghabisi nyawa korban. “Setelah saya keluar dari penjara, selama 8 bulan saya berjualan buah di pasar Kebun Bunga. Ketika anak dan istri pulang ke Jawa, dan tidak ada siapa-siapa di rumah, baru saya melakukan aksi balas dendam,” ungkapnya.
Diakui tersangka, korban memiliki ilmu kebal. Ia sempat berduel dengan korban. “Berapa kali saya pukul dengan menggunakan sajam dan benda tumpul korban tak mengalami luka apa pun. Sampai akhirnya saya menarik dompetnya dan barulah dia terjatuh dan meninggal dunia,” terangnya.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Binton Hari Bawono, didampingi Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pembubuhan disertai perampasan barang milik korban.
“Ya, tersangka ini kita amanakan di Desa Belimbing Kabupaten Muara Enim. Saat akan ditangkap tersangak melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas,” kata Wahyu, saat gelar perkara pembunuhan ini, Senin (9/4).
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 batang kayu panjang 1 meter, 1 parang panjang, 1 buah Spei, 1 celana pendek, 1 topi, 2 ATM (Britama dan BNI), 1 KTP Bambang, 1 lembar SIM Suherman, 1 untai kalung jenis rantai stainles beserta liontin batu akik dan 1 cincin akik.
Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolresta Palembang. “Atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan dengan dua pasal yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Kapolresta Palembang. (cw06)
No Responses