BANYUASIN - Tim Intelijen dan Pidum, Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin berhasil menangkap Dwi Oktora Bin Samingun Warga RT 13 / RW 03 Kecamatan Ilir Timur 2 Kota Palembang, dia tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kajari Banyuasin, Peristiwa penangkapan tersebut terjadi, di Kediamannya pada (26/3/2018) sekitar pukul 9. 00 WIB.
Dikatakan Kajari Banyuasin LA Kamis SH MH, melalui Kasi Intelijen Arie Apriansyah SH, MH. Berdasarkan keputusan dari Mahkamah agung Nomor 768K/PID.SUS/2017 pada tanggal 12 Mei 2017. Bahwa memutuskan hukuman terdakwa selama 4 tahun.
“ Ya, sebelumnya keputusan PN Sekayu, memutuskan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama 1 tahun terhadap terdakwa pada November 2017 lalu,” Jelasnya.
Dari keputusan Mahkamah Agung tersebut tim Intelijen dan Pidum melakukan penangkapan terdakwa di Kediamannya tanpa ada perlawanan.
“ Terdakwa ditangkap di Kediamannya tanpa ada perlawanan, saat ini terdakwa sudah kita titipkan di Lapas Kelas III Banyuasin untuk menjalani proses hukumnya,” Kata dia.
Sementara Kasi Pidum Aka Kurniawan SH MH, mengatakan Terdakwa sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu selama 1 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 6 tahun, kemudian divonis oleh PN Sekayu selama 1 tahun, tidak berhenti di situ saja, JPU kembali melakukan banding sama halnya terdakwa kembali mendapat putusan selama 1 tahun dari PN Sekayu.
Sambung dia, setelah Banding dan terdakwa diputuskan selama 1 tahun oleh PN Sekayu, JPU kembali melakukan Kasasi tingkat Mahkamah Agung, dan dinyatakan terdakwa menjalankan hukuman selama 4 tahun.
“ Dari Kasasi tersebut memutuskan bahwa terdakwa menjalankan hukuman selama 4 tahun, sedangkan dari keputusan PN Sekayu terdakwa diputuskan 1 tahun. Jadi terdakwa melanjutkan masa hukumannya selama 3 tahun lagi,” Tegas dia (her).
No Responses