SEKAYU – Diduga menipu temannya sendiri, membuat Sugeng Topo Laksono (36), warga Desa Gembor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, digelandang petugas Polsek Sekayu.
Pelaku ditangkap di Lemabang, Palembang pada Rabu (4/4/18) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang bersantai di rumah temannya. Informasi yang dihimpun koran ini, aksi pelaku bermula saat bertemu dengan korban Feriyanto di sebuah cafe di Jalan Jami’ An Nur, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, pada Minggu (18/3/18).
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membicarakan soal pembelian spare part sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku menyanggupi untuk menyediakan spare part tersebut, sehingga korban dengan yakin menyerahkan uang sebesar Rp 14.200,-. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, spare part yang dinanti tidak kunjung datang.
Akibatnya, korban mengambil tindakan melaporkan ulah tersangka ke pihak kepolisian dengan nomor Laporan Polisi No. : LP/B-34/IV/2018/Muba/Sek Sky, tanggal 03-04-2018.”Berdasarkan laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Muba AKBP, Andes Purwanti, melalui Kapolsek Sekayu, AKP Hidayat Amin, saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/18).
Lanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sekayu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakan penggelapan yang dilakukannya. “Pelaku sudah berada di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan sementara, uang spare part sudah habis dipakai oleh pelaku,” pungkasnya. (omi)
No Responses