Merokok di JSC, Denda Rp 50 Juta

Posted by:

Palembang- Sebagai kompleks venue olahraga, Jakabaring Sport City (JSC) akan menegakkan aturan kawasan tanpa rokok selama perhelatan Asian Games 2018. Apabila ada yang kedapatan merokok, maka terancam denda paling banyak Rp 50 juta.

Dalam rangka pelaksanaan Asian Games 2018 di JSC, ada empat yang menjadi dasar penegakan peraturan tanpa asap rokok di JSC. Pertama kawasan tanpa rokok sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan No 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka fasilitas olahraga merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok. Kedua keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 378/KPTS/DINKES/2018 tentang area JSC sebagai kawasan tanpa rokok tanggal 17 Juli 2018, maka JSC merupakan area bebas asap rokok. Ketiga sesuai hasil rapat dengan Inasgoc, maka JSC merupakan kawasan tanpa rokok. Keempat, sesuai hasil rapat koordinasi pengamanan Asian Games 2018 tanggal 10 Juli 2018 di Polda Sumsel, maka disepakati untuk dilaksanakan Operasi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Sumatera Selatan di JSC. Sanksi dari pelanggar aturan larangan merokok itu adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Kita juga telah mendapat arahan langsung dari Gubernur terkait larangan merokok ini. Makanya langsung dilaksanakan demi suksesnya penyelenggaraan Asian Games 2018,” kata Direktur Utama PT JSC Bambang Supriyanto.

Sebagai tindak lanjutnya, Sat Pol PP Sumatera Selatan sudah melakukan sosialisasi di kompleks JSC sejak beberapa hari terakhir. Selain itu, juga telah dilakukan pemasangan papan pengumuman larangan merokok di berbagai titik kompleks JSC.

“Kita juga telah memiliki banyak stiker yang ditempel di sejumlah venue dan titik keramaian lainnya. Segera kita tambah lagi untuk stiker ini, agar lebih tersosialisasi tentang larangan merokok di JSC,” tegas Bambang.

Kemudian lanjut Bambang, Sat Pol PP Sumatera Selatan juga segera membuat kantor di kompleks JSC. Kantor tersebut sekaligus juga ruang sidang bagi yang nanti kedapatan melanggar aturan larangan merokok di JSC.

Ditambahkan Corporate Secretary PT JSC Mirza Mursalin, pihaknya telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan Sat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan. Dalam sejumlah pertemuan itu, akhirnya disepakati kantor Pol PP dan ruang sidang itu akan ditempatkan di Venue Aquatic.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan ini sebagai bukti keseriusan kita dan pihak terkait untuk menegakkan Peraturan larangan merokok itu,” imbuh Mirza.

Lebih jauh Mirza berharap peraturan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, dan bukanlah untuk menghakimi semata. “Kita disini menegakkan aturan untuk mendidik perilaku sehat. Kita sosialisasikan terus, semoga dapat diterima oleh semua pihak,” tandasnya. (kie)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/