JAKABARING - Setelah melalui proses panjang, berbelit, dan melelahkan, sejak terjadinya kasus dugaan penganiayaan oknum guru olahraga SMP Az Zahra atas nama Ibnu Sina (30), terhadap siswanya M Sabilul Haq (12), hingga akhirnya Ibnu Sina ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palembang.
Demikian ditegaskan Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Marulli Pardede SIk, ditemui wartawan Kamis (28/01). Status Ibnu Sina, naik dari terlapor menjadi tersangka. Itu setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan melengkapi barang bukti kasusnya.
“Oknum guru ini ditetapkan sebagai tersangka, dan kita amankan. Yang bersangkutan memang resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Kemarin (27/1) kita jemput di kediamannya, dan sekarang masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Palembang,” terangnya.
Diteruskan Marulli, sang oknum dilakukan penahanan atas dugaan penganiayaan menyebabkan korban patah rahang hingga sempat kritis menjalani perawatan di rumah sakit. ”Ya sudah kita jemput, dimana selama ini kami proses, dari penyelidikan dan melengkapi alat bukti. Jika terbukti, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkapnya.
Terpisah sang oknum guru selagi diamankan di Polresta Palembang, Ibnu Sina kini tampaknya tidak mau menanggapi atas kasus penganiayaan dilayangkan terhadapnya itu. Bahkan, Ibnu Sina hanya terdiam dan membisu, begitu wartawan hendak meminta keterangannya terkait kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah ayah korban yakni Kairul (38), mendatangi Sat Reskrim Polresta Palembang, didampingi pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Adi Sangadi SH.
Penganiayaan sendiri terjadi Selasa (16/11/2015), sekitar pukul 09.00 WIB, di sekolah Az Zahra, Jalan Telaga, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah rahang, hingga sempat menjalani perawatan di RS AK Gani Palembang. (adi)
Oknum guru olahraga bernama Ibnu Sina, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan muridnya. Foto denni/Palembang pos
No Responses