PALEMBANG - Diduga terbakar api cemburu lantaran pacar selingkuh, Wahyu (23), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I, Palembang menjadi gelap mata. Tanpa pikir panjang, dia membunuh Edo (24), pria yang berjalan dengan pacarnya.
Pembunuhan berlangsung 30 Juli 2016 yang silam. Tak hanya menghabisi nyawa Edo, tersangka dan temannya melarikan sepeda motor milik korban, Yamaha Mio J warna putih. Setelah menjadi buronan polisi selama dua tahun, Wahyu memilih pulang.
Apa lacur, kepulangannya tericum oleh polisi. Alhasil, Wahyu diciduk Tim Jatanras Polda Sumsel. Wahyu ditangkap di Jalan RE Martadinata Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Selasa (9/10), sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Bachtiar, terpaksa menindak tegas Wahyu karena coba melarikan diri. Sebutir timah panas menembus kaki kanannya.
Kepada polisi, Wahyu mengaku baru beberapa hari pulang ke Palembang. Sebelumnya, dia kabur ke Lampung. ‘’Kalau Ogik (DPO), saya tidak tahu di mana dia saat ini,” katanya.
Diceritakannya, dia nekat menghabisi Edo karena terbakar api cemburu. Menurut Wahyu, pacarnya yang berinisial R, kala itu, berselingkuh dengan Edo.
”Ternyata, mereka sudah lama selingkuh. Waktu aku mau ngapel, R tidak ada di rumah. Saya lihat pacar saya jalan sama Edo,” kenang Wahyu.
Malam itu, Kamis (30/6/2016), sekitar pukul 01.30 WIB, dia dan Ogik menemui Edo di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Keramasan, tepatnya depan sebuah warung ikan salai.
Sempat ribut mulut, bagian belakang kepala korban kemudian dipukul pakai kayu sebanyak tiga kali.
“Daripada dia (Edo) dapat pacar saya, lebih baik saya habisi dia,” tegasnya.
Setelah korban Edo tersungkur, Wahyu dan Ogik kabur membawa motor korban. Korban akhirnya meninggal dunia. Sementara motor korban, dijualnya kepada seseorang di Kabupaten Ogan Ilir (OI) seharga Rp1,3 juta, tapi baru dibayar Rp800 ribu. Uang itu dijadikannya ongkos kabur ke Lampung.
”Saya kabur ke Lampung, sampai menikah dan sudah punya satu anak,” tukasnya.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya, mengatakan, tersangka disergap saat duduk-duduk di depan sebuah panti asuhan di Jl RE Martadinata, Kecamatan IT II.
”Dari pemeriksaan, ada niat tersangka menghabisi korban sehingga dia dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 KUHP tentang Curas karena membawa kabur motor korban. Untuk tersangka Ogik, masih DPO,” katanya. (adi)
No Responses