PALEMBANG - Direktorat Jendral Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mendatangi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, untuk menyampaikan kuliah umum dengan topik “Sinkronisasi Sistem Hukum Pajak dalam Pembangunan Hukum Nasional”. Sesuai tema, DJP Sumsel berharap mahasiswa dapat memahami akan system hukum yang berlaku pada dunia perpajakan.
Adapun narasumber Kepala Kanwil DJP Sumselbabel dan Kepala Bagian Umum DJP Sumselbabel, dan dihadiri oleh beberapa wakil dekan, beberapa dosen serta para mahasiswa dan bertempat di Hall lantai 8 FH(Fakultas Hukum) Tower.
“Kuliah umum ini bertujuan agar para mahasiswa menjadi lebih paham mengenai dasar-dasar hukum tentang pajak yang tentu fungsi utamanya merupakan sumber utama pembiayaan bagi negara,” ucap Firman Muntaqo selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dalam sambutan pembukaannya.
Penjelasan pengetahuan umum mengenai dasar-dasar perpajakan, seperti pentingnya APBN bagi NKRI dan porsi penerimaan perpajakan disampaikan oleh M Ismiransyah M. Zain atau yang akrab disapa Rendy selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Richard Burton selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung. Richard menyampaikan beberapa peraturan seputar hukum pajak, seperti upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mensinkronkan hukum yang ada dengan pembangunan hukum nasional adalah dengan diterbitkannya UU no 9 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang secara otomatis menghapus pasal-pasal yang bertentangan dengan keterbukaan informasi keuangan.
“Kuliah umum ini disambut dengan antusias oleh para peserta yang disampaikan melalui pertanyaan kepada narasumber serta keaktifan para peserta dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh narasumber,’ jelas Richard.
Di akhir acara, Richard menyampaikan, belum ada instrumen hukum yang dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, selain pajak. “Kami berharap bahwa dengan diadakan kuliah umum ini, dapat menjadikan para peserta yang akan menjadi penerus generasi bangsa dapat lebih mengerti dan sadar akan pajak,” pungkasnya. (nik)
No Responses