JAKARTA - Wali Kota Palembang H Harnojoyo diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kota Palembang Dr Akhmad Mustain SSTP MSi Rabu (7/2/18) melakukan penandatanganan Memorandum of Understansing (MoU) Komitmen Implementasi Mall Pelayanan Publik tahun 2018. Penandantanganan di gedung serbaguna Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ini dilakukan langsung oleh Deputi Pelayanan Publik Prof DR Diah Natalisa dan dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Menteri PAN-RB Dr Asman Abnur SE MSi.
Dalam sambutannya, Asman mengatakan, mall pelayanan publik merupakan langkah yang diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk terus melakukan perbaikan dalam memperbaiki peringkat EODB (ease of doing business) Indonesia. “Dimana dengan kemudahan ini, diharapkan investor akan lebih banyak lagi dan tertarik untuk menanamkan investasinya di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Pelayanan Publik Prof DR Diah Natalisa menambahkan, tujuan utama mall ini adalah untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan keterjangkauan pelayanan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
“Dengan adanya mall pelayanan publik lebih memudahkan pelayanan yang diberikan bagi investor yang ingin berinvestasi,” katanya.
Diah juga sangat mengapresiasi Walikota Palembang H Harnojoyo yang memiliki komitmen yang kuat dan bersungguh -sungguh dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dukungan dan komitmen kepala daerah sangatlah penting, karena tidak semua daerah di Indonesia yang bersedia dan siap untuk membangun pelayanan publim ini,” katanya.
Nah, dari sebanyak kabupaten dan kota yang ada di Indonesia hanya 11 kota yang dinilai yang memenuhi syarat untuk didirikannya mall pelayanan publik, dan Kota Palembang salah satunya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Palembang Dr Akhmad Mustain SSTP MSi mengatakan, mall terpadu direncanakan berada di gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) Jakabaring.
Saat ini Pemkot Palembang telah melakukan Design Engineering Detail (DED) dan telah melakukan koordinasi dengan beberapa OPD terkait.
“Mall tersebut nantinya tidak hanya memberikan pelayanan perijinan dan non perijinan oleh DPMPTSP saja, akan tetapi akan ada pelayanan lainnya seperti, pelayanan kependudukan, pelayanan pajak dan retribusi daerah, pelayanan air dan listrik, pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, Bea Cukai, Imigrasi, pelayanan perbankan bahkan pelayanan pertanahan dan kepolisian,” kata Mustain. (ika)
No Responses