Pekerja Anak di Sumsel 2.803 Orang

Posted by:

 

PALEMBANG- Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat ada sekitar 2.803 orang pekerja anak berusia 5-15 tahun di Sumsel yang bekerja di sektor informal.

Hal ini terungkap di pertemuan dalam rangkaian kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi IX DPR RI ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumsel,Selasa (29/1/2019).

Ketua Rombongan Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI, Dr H Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kunker ini sebagai salah satu upaya mengkampanyekan program Indonesia Bebas Pekerja Anak di tahun 2022 mendatang.

Saleh mengungkapkan, data TNP2K ini adalah hasil temuan di lapangan. “Tapi memang harus divalidasi lagi. Namun, ini harus jadi perhatian bagi instansi terkait di daerah ini,” katanya saat pertemuan yang berlangsung di aula kantor Disnakertrans Sumsel, Selasa (29/1).

Saleh menjelaskan, yang dimaksud pekerja anak ini bukan hanya yang bekerja di pabrik atau di sektor formal. Tapi juga anak-anak yang ada di jalanan seperti pengemis dan pengamen.

“Namun dari hasil diskusi dengan Disnaker, Dinsos dan pihak terkait lainnya tidak ditemukan pekerja anak dibawah umur. Memang untuk pekerja informal ini memang susah untuk didata. Tapi, kami sarankan untuk menyisir tempat-tempat usaha seperti home industri dan lain-lain. Karena kita tidak tahu kalau tidak diawasi,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin mengatakan, kalau sektor pekerja formal tidak ada dibawah umur. “Kalau pekerja informal itu dibawah pengawasan Dinsos,” ulasnya.

Sedangkan Kepala Dinsos Sumsel, Rosyidin Hasan menambahkan, sejauh ini pihaknya tidak menemukan pekerja anak. Sementara anak jalanan juga jauh berkurang.

“Kalau data dan laporanya jelas tentu Dinsos akan menindak lanjuti. Kami selalu berbicara berdasarkan data,” tegasnya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan APINDO dan asosiasi perkebunan, bahwa pekerja yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan itu adalah usia kerja. “Tidak ada pekerja anak, kita juga sudah sampaikan peserta yang didaftarkan jika dibawah 17 tahun, itu dari sistem kita akan langsung ada peringatan. Dan sesuai UU 13/2013, bahwa yang bisa masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, yang sudah masuk usia kerja,” tegasnya. (ika)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/