Pelaku Curanmor Ditangkap

Posted by:

PALEMBANG - Kasus pencurian sepeda motor menempati urutan rangking ke 2 setelah pecurian biasa yang meresahkan. Kali ini pelaku curanmor kena batunya, adalah tersagka Rendi (21) yang menyangka bakal mulus malah dijebloskan ke penjara. Akibat terjatuh dari motor Suzuki Nex BG 2180 JAL saat dibawa kabur, yang ternyata kunci cakramnya masih terpasang kunci gembok.
Aksi yang dilancarkan warga Jalan Lettu Karim Kadir, kawasan Waringin Laut, Kecamatan Gandus, terjadi Rabu (07/3/18) siang. Selagi bekerja Rendi bersama rekannya R (DPO) yang berhasil kabur. Keduanya sengaja mencari mangsa dengan berkeliling, setelah melihat sasaran keduanya langsung merapat.
Dengan mana tugas tersangka Rendi sebagai eksekutor dan rekannya yang mengawasi keadaan. Melihat situsai aman, hanya dalam 5 menit Rendi berhasil merusak kunci kontak motor dengan kunci T. Rendi pun langsung berusaha melarikan sepeda motor dengan tancap gas.
Dasar sial belum jauh melaju, kedua malah jatuh dari motor. Seketika itu warga sekitar melihat kejadian itu langsung ramai mengerubungi kedua pelaku, sembari meneriaku maling maling. Dengan cepat rekan Rendi kabur, sementara itu keburu terkepung dan jadi bulan-bulanan massa.
“Apes pak, aku tidak terpikir kunci cakramnya di gembok. 5 menit aku bongkar kunci stang, langsung akan kubaw kabur, rupaya terbalik. Saat itulah warga ramai ngeroyok aku, kawan itu kabur. Itu kuci modifikasi aku dan sajam itu buat jaga-jaga, tapi tidak sempat warga keburu ramai dan ngeroyok,” ungkap Rendi.
Diteruskan Rendi, yang keseharainnya sebagai kernet mobil truk ia nekad mencuri motor lantaran terdesak kebutuhan ekonimi. “Ya gaji dari kernet truk karet cuma tiga ratus ribu. Tidak cukup, nah waktu kawan mau ku ajak kami lakukan. Rencanya akan di jual Rp 2,5 juta tapi keburu ditangkap warga,” timpalnya.
Kapolsek Gandus AKP Aidil Fitri SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Heriyanto SH menegaskan telah mengamankan seorang pelaku curanmor. “Selain motor nyaris di curi ada juga kunci modifikasi untuk merusak kunci kontak motor dan sebuah sajam yang dibawa pelaku. Dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” tegas Kapolsek. (adi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/