*Terkait Kewajiban Zakat 2,5%
BATURAJA - Pemerintah mewacanakan akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam. Nantinya, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menanggapi kebijakan itu,.Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kadarisman, mengatakan, zakat memang menjadi kewajiban yang harus dilakukan seorang muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.
Artinya, hanya muslim yang penghasilannya sudah mencapai nishab atau batas penghasilan pertahun yang hanya wajib bayar zakat tersebut. Nah, yang jadi masalah menurut Kadarisman, jikalau nanti ada salah hitung. Dalam artian, pemerintah memotong gaji PNS yang tidak mencapai nishab, maka jelas hal itu adalah perbuatan Zalim.
“Saat belum mencapai nishab lalu dipotong zakat, jelas itu zalim. Namun, jika memang gaji sudah memenuhi untuk dipotong zakat sesuai aturan Islam, ya itu bagus,” katanya saat dibincangi wartawan, Jumat (9/2/18).
Namun, sambung Kadarisman, PNS di zaman sekarang apalagi yang non jabatan, kondisi ekonominya juga dalam keadaan pas-pasan. Sebab, tak sedikit dari PNS yang malah nombok setiap awal bulan. Lantaran telah dipotong bayar hutang bank, biaya anak sekolah dan kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan rutin lainnya.
Terkait pernyatan Menteri Agama Lukman Hakim, yang menyebut dana zakat yang berhasil dihimpun ini akan dapat digunakan untuk membiayai insfrastruktur, menurut Kadar, juga tidak tepat.
Sebenarnya bila sesuai syariat Islam, dana zakat itu harus diberikan kepada delapan asnab, seperti yang diterangkan dalam QS At-Taubah ayat 60. Yakni; fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang dililit hutang, fii sabilillah dan orang musafir (dalam perjalanan baik).
Jadi tidak boleh menyimpang dari 8 asnab itu. Karena zakat itu bukan sumber uang umum yang bisa dimanfaatkan untuk apa saja. “Islam ini mudah, tapi agak jelas jelas, “papar Kadar.
Sekali lagi ditegaskan Kadarisman, terkait dana zakat yang kata menteri tadi bisa digunakan untuk pembangunan insfrastruktur, itu tidak tepat, karena insfrastruktur adalah sasaran umum. Sedangkan delapan Asnab tadi, tidak masuk kesana.
Meski demikian, secara umum Kadarisman positif dan setuju-setuju saja wacana tersebut. Tapi syaratnya, teknis harus sesuai aturan hukum Islam. Dalam hal ini harus memperhatikan aspek haul dan nishab. Kedua, setuju dengan catatan itu manfaat dana zakat itu harus sesuai dan diminati delapan Asnab tadi. “Ini Alquran yang berbicara, bukan undang-undang,” tandasnya. (len)
?
No Responses