PALEMBANG - Narkotika jenis ekstasi warna pink dengan logo LV sebanyak 300 butir yang akan diedarkan di tempat hiburan yang berada di Kota Palembang, akhirnya berhasil digagalkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang.Barang haram tersebut disita petugas, setelah mengamankan dua pengedar yakni, SDJ (31), warga Jalan Candi Welan, Kecamatan Bukit Kecil Palembang dan H (38), warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Ketapean, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Informasi dihimpun, penangkapan bermula saat petugas tengah melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram tersebut dengan memesan kepada tersangka SDJ sebanyak 300 butir pada Rabu malam (17/8).Kemudian, polisi yang mengenakan pakaian preman tersebut melakukan pertemuan untuk transaksi di Jalan Raden Muhammad, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.Ketika sedang melakukan perhitungan uang, datang tersangka H yang memberikan ekstasi alias ineks sebanyak 300 butir tersebut kepada tersangka SDJ. Kemudian, tersangka H meninggalkan tersangka SDJ sendirian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat tersangka SDJ akan memberikan barang tersebut kepada petugas Satres Narkoba Polresta Palembang yang menyamar itu, tanpa basa-basi petugas langsung menangkapnya. Tak sampai disitu, petugas langsung melakukan pengembangan, dengan meminta SDJ menghubungi tersangka H, untuk membagi hasil dari penjualan narkoba tersebut, hingga akhirnya polisi juga dapat mengamankan tersangka H di depan rumah SDJ.Kapolresta Palembang Kombes, Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan jika ada pelaku yang menjual pil ekstasi tersebut.
“Kita langsung mengirimkan tim, untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri dari tersangka, kita lakukan penangkapan dengan cara Undercover Buy,” kata dia, Senin (22/8).Akibat ulahnya, masih dikatakan Tommy, kedua tersangka akan dikenakan tiga Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara itu, tersangka SDJ saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Palembang, menyesali perbuatannya telah menjadi pengedar ekstasi.“Barang itu, saya dapat dari JN (DPO), warga Palembang. Baru dua kali dan biasanya diedarkan ke tempat-tempat hiburan,” ungkapnya.(vot)
No Responses