PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diingatkan kedepan benar-benar melakukan pengawasan agar tidak ada lagi membiarkan adanya lingkungan perumahan dan pemukiman kumuh.
Demikian ditegaskan Ketua Pansus IV DPRD Palembang, HM Ali Sya’ban usai pembahasan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, di Gedung dewan, Rabu (3/2) “Tentu penekanan kita ini, jika Perda pencegahan pemukiman kumuh sudah disahkan dan program pengentasannya sudah berjalan,” tandas Ali.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam pembahasan dengan instansi terkait, pemukiman kumuh di Kota Palembang saat ini, ada di 59 titik. “Sesuai acuan Perda, pemukiman kumuh akan ditata menjadi lingkungan sehat dan bersih. Artinya melalui program tersebut, aspek sanitasi, kebersihan lingkungan, air bersih serta pemukiman layak dengan penataan bangunan akan jadi perhatian,” tandasnya.
Dengan melakukan pengentasan pemukiman melalui penataan tersebut, maka tidak akan ada lagi kedepan pemukiman kumuh di Palembang. “Namun kita ingatkan sekali lagi, Ini harus konsisten pengawasannya. Jadi pemukiman kumuh bukan hanya ditata namun juga dicegah agar tidak ada lagi,” ingat Ali, yang juga anggota komisi III.
Disinggung teknis pelaksanaan program pengentasan pemukiman kumuh tersebut, dikatakan Ali, nantinya akan dilaksanakan instansi terkait dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan dibantu Kementerian PU dan Perumahan Rakyat
“Karena ini program ini juga merupakan program pusat. Namun memang untuk pelaksanaan di daerah harus ada payung hukum yakni Perda. Setelah Perda disahkan nantinya Wali Kota Palembang akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). “Untuk dana sendiri sharing antara APBD dan APBN,” tandasnya.
Sementara Kepala Bappeda Kota Palembang, M Sapri HN usai menghadiri pembahasan bersama Pansus mengatakan, pembuatan Perda pemukiman kumuh tujuannya untuk membantu masyarakat agar mempunyai lingkungan sehat layak dan itu akan berdampak pada kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
“Dari survei dan pemantauan kita, di Kota Palembang ada 59 titik pemukiman kumuh.”Nah, kawasan itu nantinya akan ditata menjadi kawasan sehat. Kita tentunya akan siap menjalankan Perda ini jilka nantinya sudah disahkan,” pungkas Sapri. (rob)
No Responses