Pemred Media Online Diamankan

Posted by:

##Tersangka Ujaran Kebencian

PALEMBANG - Fer (50), warga komplek Griya Hero Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Palembang unit Pidana Khusus (Pidsus) di kediamannya, Selasa (7/3), sekitar pukul 19.30 WIB.
Fery yang diketahui merupakan Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Palembang, diamankan atas dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos) Facebook (FB) miliknya.
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa namanya sudah dicemarkan oleh tersangka di medsos.
‘’Setelah kita menerima laporan tersebut, kita pun melacaknya dan berhasil menangkapnya. Di mana dari konten yang dibuat oleh tersangka ini, dia membuat ujaran kebencian melalui facebook, yang memang ditujukan kepada orang dan kelompok tertentu,” kata Zulkarnain didampingi Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, saat gelar perkara di aula Mapolresta Palembang, Jumat (9/3/18) sore.
Diakui oleh orang nomor satu di Kepolisian Daerah Sumsel, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka memiliki jaringan dalam menyebarkan ujaran kebencian atau hanya sendirian.
‘’Ya, kami masih menyelidiki apakah tersangka ini bekerja untuk orang lain atau tidak. Akan tetapi dari pegakuan tersangka, dia melakukannya tidak ada yang menyuruhnya. Hanya dikarenakan masalah pribadi dengan kelompok tersebut,” ujar Zulkarnain.
Zulkarnain menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka, ujaran kebencian yang dibuat tersangka di akun FB miliknya, lantaran tidak diizinkan oleh kelompok tersebut mengikuti suatu acara.
‘’Merasa tidak diizinkan masuk tersebut, tersangka melakukan aksinya dengan membuat konten ujaran kebencian di medsos miliknya.“Selain mengamankan tersangka ini, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit hanphone, laptop, charger dan screenshoot konten yang diunggah oleh pelaku ke akun FB-nya,” jelasnya.
Lanjut Kapolda, penetapan tersangka berdasarkan tiga ahli. Di mana untuk ada ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT. “Tersangka akan kita jerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 dengan hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.
Ditambahkan Zulkarnain, dirinya mengimbau agar masyarakat tidak mudah membuat konten yang berbau ujaran kebencian. “Ya, kita juga sudah membuat himbauan kepada masyarakat. Baik secara langsung ataupun melalui media sosial. Selain itu, kita juga melakukan penegakan hukum bagi para pelaku. Sebab, ujaran kebencian dapat menyebabkan konflik di lingkungan masyarakat,” pungkasnya (cw06)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/