BATURAJA - Rencana bakal calon (Balon) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Percha Leanpuri, untuk maju pada Pilkada Desember 2015 nanti terancam kandas. Pasalnya, berdasarkan draf PKPU mengatur mengenai syarat terkait Petahana. Dimana anak dan istri dari bupati aktif tidak bisa mencalonkan diri menjadi bupati atau gubernur.
“Kita belum bisa memastikan, apakah Percha Leanpuri (Putri Herman Deru Bupati OKU Timur, Red), bisa mencalonkan diri atau tidak. Sebab PKPU saat ini masih dalam bentuk draft,” kata anggota KPUD OKU Devisi Teknis Penyelenggara, Erwin Suharja, didampingi Devisi Sosialisasi dan Kampanye, Yudi Risandi Rabu (01/04).
Erwin menjelaskan, pihaknya masih mempelajari draft PKPU yang mengatur tentang Petahana. Jika melihat draf PKPU Petahana tidak dijelaskan secara rinci. Apakah aturan petahana itu berlaku bagi Percha Leanpuri atau tidak. “Kita ketahui bersama Percha Leanpuri merupakan Putri dari Bupati OKU Timur, Herman Deru, yang masih aktif. Yang kita pelajari sekarang ini, apakah Petahana ini hanya berlaku di daerah jabatan kepala daerah yang aktif di daerahnya saja atau berlaku secara Sumsel, atau secara nasional,” katanya.
Artinya lanjut dia, jika berlaku untuk daerah dimana Petahana yang merupakan bupati aktif saja, maka jika Percha mau mencalonkan diri di OKU, itu masih bisa. Namun, jika Petahana ini dalam arti luas, yakni berlaku untuk Wilayah Sumsel, atau nasional, maka Percha, kemungkinan belum bisa mencalonkan diri dalam persaingan Pemilukada OKU tahun ini.
“Ini yang masih kita pelajari. Ini juga sifatnya masih draf PKPU. Lebih dari itu inikan belum masuk tahapan. Kita juga belum tahu siapa-siapa yang akan manu bersaing di Pemlukada OKU,” katanya. Seperti diketahui, beberapa nama sudah mencuat siap bersaing di Pemilukada OKU. Diantaranya, Ketua DPRD OKU, Johan Anuar, Plt Bupati OKU, Kuryana Aziz, anggota DPR RI, Percha Leanpuri, serta Dosen Stisipol Chandradimuka Palembang, Faruk Barry.
Sementara, Komisioner KPU Sumsel, Divisi Hukum dan Sosialisasi Ahmad Naafi menjelaskan, mengenai syarat pencalonan yang tidak ada konflik dengan Petahana dalam draf PKPU bahwa calon bupati atau wali kota yang tidak mempunyai ikatan perkawinan, hubungan darah, garis keturunan lurus ke atas atau bawah dengan gubernur atau wakil gubernur.”Tapi di sini, memang tidak ada penyebutan bupati atau wali kota. Ini masih draf dan sedang dibahas Panja DPR, namun belum disahkan,” ujarnya. (len)
No Responses