SEKAYU – Pemberantasan mafia migas yang dikobarkan Pemerintah Pusat, sepertinya belum sejalan dengan penegakan hukum di daerah, khususnya di Sumsel. Buktinya, Majelis Hakim PN Sekayu, memvonis bebas salah seorang terdakwa kasus dugaan pencurian minyak, Senin (02/02). Terdakwa divonis bebas itu, Ahmad Rudy Herianto (40). Terdakwa dijerat
kasus dugaan pencurian minyak sebanyak 41.817 liter alias 41,8 ton, yang diangkat kapal Landing Cart Tank (LCT) Lumba-lumba II GT 48. Majelis Hakim yang memvonis bebas terdakwa, diketuai Taryan Setiawan SH.
‘’Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Maka itulah, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ahmad Rudy Herianto,” kata Taryan Setiawan, saat membacakan vonis di PN Sekayu.
Selain itu, sambung Taryan, memerintahkan JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta berbagai barang bukti dikembalikan ke terdakwa. Barang bukti itu meliputi, satu unit kapal LCT Lumba-lumba II GT 48, 41.817 liter minyak mentah, dua unit mesin pompa, dan selang sepanjang 100 meter. ‘’Putusan ini setelah Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri,” terangnya.
Dimana, JPU menjerat terdakwa melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa surat izin pengangkutan adalah prematur atau terlalu dini. Sebab, menurut Majelis Hakim, tindakan itu belum terlaksana. Sehingga, terdakwa tidak dapat dikatakan sebagai tindakan pengangkutan dalam pengertian pasal 1 butir 12 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, sambung Taryan, perbuatan terdakwa merupakan perintah PT Dok Nyonya Cantik, tempat terdakwa bekerja. Terdakwa berangkat menuju Palembang, dari Pelabuhan Belawan, Medan. Ini dikarenakan, kapal yang terdakwa nahkodai itu, menurut keterangan saksi Amir Sinaga, disewa oleh Atuk.
‘’Jadi menurut pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa adalah penyedia jasa transportasi pengangkutan saja,” bebernya. Terkait perizinan jika kapal akan digunakan mengangkut minyak mentah adalah menjadi tanggungjawab sipenyewa, dan juga pemilik minyak. Penyewa dan pemilik minyak itu, berdasarkan fakta hukum dipersidangan yakni Atuk, dan Siang, serta Siong.
Kuasa Hukum terdakwa, Advokat Amal Syahbudin SH, menyambut baik vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya itu. Putusan itu sangatlah tepat. Ini dikarenakan, kliennya hanyalah pekerja yang melaksanakan perintah perusahaan, pemilik kapal, serta penyewa kapal. “Klien saya bukanlah orang bertanggungjawab atas pengangkutan minyak Illegal, melainkan pemilik minyak yang ada,” ujarnya.
Sementara JPU Guntoro Janjang Saptodie SH, terdiam mendegar pembacaan Majelis Hakim diketuai oleh Taryan Setiawan, didampingi Annisa Brigestirana SH MH, dan Decky Christian S SH, yang memvonis bebas terdakwa.
Padahal terdakwa tertangkap tangan anggota Polsek Sungai Lilin, tengah meloading minyak illegal. Maka itulah, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 10 miliar, subsidair 10 bulan kurungan.
“Kita tuntut terdakwa dengan hukuman berat. Ini karena terdakwa melanggar pasal 53 huruf B UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan yang dilakukannya,” pungkasnya. Dengan vonis itu, pihaknya minta waktu pikir-pikir selama satu minggu, barulah menentukan sikap, apakah menempuh kasasi atau tidak.
Sedangkan Kapolres Muba AKBP Ahmad Ikhsan SIk, mengaku belum mengetahui vonis bebas tersebut. Kalau memang demikian, pihaknya menghormati putusan PN, yang memvonis bebas terdakwa. Sebab, hal itu sudah berada di ranah PN, dan kejaksaan. ‘’Yang penting kita sudah melengkapi berkas dan barang bukti untuk dilimpahkan,” tegasnya.
(Omi)
No Responses