PKPI Sumsel Segera Lakukan Restrukturisasi
Sumsel.
Keputusan PTUN yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi parpol peserta pemilu 2019, langsung disambut gembira seluruh kader dan simpatisan PKPI Sumsel. Bahkan, dalam waktu dekat PKPI Sumsel akan melakukan restrukturisasi atau pembenahan, seluruh komposisi kepengurusan partai yang sempat porak-poranda akibat keputusan KPU.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi PKPI, Usman Effendy kepada koran ini semalam. Menurut Usman, ikut pemilu 2019 memang haknya PKPI, sehingga walaupun telah dinyatakan tidak lolos oleh KPU, tetapi saat sidang PT TUN semuanya terlihat jelas dan PKPI menang. ”Pagi tadi (kemarin, red) memang kita telah terima keputusan itu. Dan memang sejak awal kita ikuti jalannya sidang di PT Tun, terlihat jelas kalau PKPI bekerja apa adanya dan hasinya kita bisa ikut pemilu. Sementara cara kerja KPU dalam persidangan, juga terlihat kalau banyak yang melanggar, yang mengakibatkan partai yang harusnya lolos dinyatakan tidak lolos. Ini adalah pelajaran yang sangat berharga, bahwa kita tidak bisa terima begitu saja keputusan KPU,” tukasnya.
Ditambahkan Usman, dengan adanya keputusan ini, pihaknya segera melakukan restrukturisasi. Karena pasca keputusan KPU yang menyebut PKPI tidak lolos, maka banyak caleg dari PKPI yang hijrah ke partai lain. ”Namun dengan adanya kemenangan ini, kami akan mengajak mereka semua untuk kembali berjuang dan membesarkan PKPI. Sehingga target 1 kursi 1 dapil bisa terealisasi,” ujarnya.
Sedangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Viryan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menentukan sikap atas hasil PTUN yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi parpol peserta pemilu 2019.
“Prinsipnya akan kita tindak lanjuti,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Viryan di KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta Pusat (Rabu, 11/4/18).
Untuk itu, menurut Viryan, rapat pleno bersama para komisioner KPU akan digelar guna membahas keputusan PKPI tersebut. “Kita plenokan, sekarang belum diputuskan tapi pasti sore hari akan kita putuskan.Hari ini Insya Allah ada putusannya, kita akan tindak lanjuti secepatnya,” tandasnya.
PKPI merupakan salah satu partai yang dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. PKPI pun menggugat keputusan KPU ke Bawaslu, namun PKPI kalah.
Kemudian, PKPI pun menempuh jalur PTUN agar bisa ikut berkontestasi. Hasilnya PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.(del)
No Responses