Potong Dana Desa Modus Bimtek

Kegiatan Bimtek yang diikuti para Kepala Desa pada Juli 2018
Posted by:
MARTAPURA - Kasus dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang disinyalir dilakukan tanpa dasar hukum jelas dengan alasan Bimbingan dan Teknis (Bimtek) oleh oknum Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Timur (OKUT) dilaporkan masyarakat melalui Tim Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) OKUT, makin panas.

Informasi terakhir yang berhasil dihimpun, sudah ada beberapa Kepala Desa yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Terakhir, pada Selasa (25/9) kemarin, disebut-sebut ada pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) OKUT ikut ‘diundang’ ke ruang penyidik Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring, Palembang.

Sebelumnya, berdasarkan rilis pers dari BPAN LAI OKU Timur, satu orang Camat sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin (17/9) dan akan menyelesaikan pemanggilan 7 Kepala Desa dan dua orang Camat lagi.

Menurut Ketua BPAN LAI OKUT, Kanda Budi, kasus tersebut tak lepas dari rentetan kasus salah seorang oknum kepala dinas di lingkungan Pemkab OKUT, yang diduga melakukan pemotongan ADD Rp 18 juta perdesa dan pemotongan Dana Desa (DD) tahap kedua sebesar 40 persen dengan nilai antara Rp 7 juta sampai Rp 20 juta perdesa, yang langsung disetor secara cash kepada kepala dinas tersebut.

Disinyalir kuat dugaan Kepala Desa dari 20 Kecamatan OKU Timur memotong dana tersebut per-kepala desa, dengan modus pelatihan sampai ke Pulau Bali, melalui Camat untuk menarik uang dari kepala desa di wilayah masing-masing. “Mari sama-sama kita kawal, agar semua bisa diproses hukum,” Kanda Budi, yang juga kerab disapa Ustadz ini, saat ditemui Kamis (27/9) di Mapolres OKUT.

Kasus dugaan pemotongan dana desa untuk kegiatan Bimtek ini juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan pihak Kejatipun langsung menindaklanjuti laporan itu. Diduga besaran pemotongan mencapai Rp 18 juta dengan dalil sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Hotma Hotadjulu SH, saat dikonfirmasi membenarkan bila saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat. “Terkait (dugaan kasus) itu, masih tahap permintaan keterangan. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan dengan Pak Kasi Penyidikan ya,” ujar Hotma ringkas seperti dilansir di sejumlah media belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendriyanto SH menerangkan, sejauh ini pihaknya telah mencoba berkoordinasi dengan meminta keterangan terkait orang yang mengetahui hal tersebut.“Mereka baru dipanggil saja untuk terlebih dahulu di periksa. Tapi belum penyelidikan tim lagi pul data (pengumpalan data) dan pul baket (pengumpulan bahan keterangan),” bebernya.
Sudah Sesuai Prosedur

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Timur H Rusman SE MM tak gentar dengan pelaporan dirinya ke Kejati Sumsel oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) OKU Timur. Ia merasa sudah melakukan pelatihan kepada perangkat desa sesuai dengan prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, dirinya tak takut memenuhi panggilan Kejati Sumsel Senin (24/9) .

Pernyataan ketua LAI OKU Timur yang menyatakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa yang dilaksanakan oleh Dinas PMD pada bulan Juli lalu di Jakarta dan Bali melanggar hukum dan terindikasi korupsi ditampiknya. Ditegaskannya bahwa pelaksanaan Bimtek tersebut sudah sesuai dengan prosedur, termasuk memiliki dasar hukum yang jelas.

Dirinya pun memaparkan bahwa pelaksanaan Bimtek sudah sesuai dengan Dasar Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perbup Nomor 92 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Desa Kabupaten OKUT, pada 17 April 2018.Adapun Perbup tersebut juga berdasar pada surat edaran Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 140-8698 Tahun 2017, Nomor 954/KMK.07/2017, Nomor 116 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/M.PPN/12/2017, Tanggal Desember 2017 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa, yang salah satu poinnya adalah Penguatan Kapasitas desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Terkait anggaran sebesar 18 juta yang disebutkan dilakukan secara paksa, dirinya dengan tegas bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Bahkan uang untuk kegiatan tersebut tidak masuk ke Dinas PMD OKU Timur melainkan langsung ke Lembaga Manajemen Keuangan dan Ilmu Pemerintahan sebesar Rp 12 juta untuk pelatihan Kades dan Bendahara. Kemudian ke Lembaga Menejemen Indonesia (Lemindo) Rp 6 juta untuk pelatihan Sekretaris Desa. (Cw07)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id