Puluhan Pelajar Terjaring Razia di Warnet

Posted by:

 

PALEMBANG-Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kemarin (Kamis, 15/11/18) kembali melakukan razia terhadap para pelajar sekolah di tempat-tempat hiburan pada jam sekolah. Dari razia yang dilakukan SatpolPP Provinsi Sumsel tersebut terjaring 46 pelajar dengan rincian 20 pelajar SMA, 19 pelajar SMK, 1 pelajar Madrasah dan 6 pelajar SMP.

Kabid Penegakkan Perda dan Pergub SatpolPP Provinsi Sumsel, M Ishak mengatakan, giat kali ini dalam rangka operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dimana dalam Pasal 57 ayat 1 huruf a disebutkan jika pelajar atau mahasiswa dilarang berada di luar jam sekolah dan bepergian pada jam pelajaran tanpa izin dari lembaga pendidikan yang bersangkutan dan sebagainya.

“Mereka yang terjaring ini rata-rata kedapatan tengah bermain game online di warnet saat jam sekolah. Hukuman yang kami berikan ini dengan tujuan agar mereka jera dan tidak mengulangi hal ini,” katanya.

Lanjutnya, lokasi yang dirazia pihaknya yaitu seperti di kawasan Sekip, Veteran, Kandang Kawat, Celentang dan Puncak Sekuning. bebera lokasi ini memang sudah menjadi target pihaknya karena sudah sering dijadikan tempat pelajar untuk bolos sekolah. Kebanyakan para pelajar yang terjaring razia ini sedang bermain game online.

“Saat di kantor, orang tua dan pihak sekolah langsung dihubungi untuk menjemput siswa yang diamankan. Karena saat ini kita belum menerapkan sanksi administatif kepada pelajar yang melanggar. Jadi hanya pembinaan, sanksi pembinaan yang diberikan kepada siswa ini serupa hormat pada bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan penandatangan surat perjanjian agar tak mengulanginya kembali,” ujar Ishak.

Ishak mengungkapkan, terhadap para pelajar ini pihaknya memberikan pembinaan terlebih dahulu bukan menerapkan sanksi yang seharusnya karena untuk pelanggaran perda ini sanksinya yaitu kurungan 1 sampai 30 hari dan denda Rp1 sampai 20 juta. “Cukup berat sanksinya, tapi kami terus lakukan pembinaan. Nah, kalau memang sudah berulang kali maka terpaksa dilakukan sanksi, sejauh ini pelajar ini baru semua dan belum ada yang berulang,” ungkapnya.

Sementara itu, Zizi salah satu siswa SMP yang terjaring mengatakan, dirinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. “Iya kak, tadi minggat sekolah dan maen ke warnet. Baru sekali ini,” katanya singkat. (cw05)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/