*Polisi Akan Panggil Paksa
PALEMBANG - Meski sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Januari 2018 dan sudah menetapkan dua tersangka yakni ZA dan SA sejak tahun 2014, hingga kini Satreskrim Polresta Palembang unit Harta dan Benda (Harda) belum juga menyerahkan tahap II ke pihak ke kejaksaan.
ZA dan SA ditetapkan tersangka oleh Unit Harda Polresta Palembang terkait perkara dugaan melangar pasal 266 KUHP memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Terkait belum diserahkanya untuk proses tahap kedua, Hj Nora melalui tim kuasa hukumnya Redho Junaidi, SH dan Andika Andalantama, SH dari kantor hukum STIHPADA Palembang pun mempertanyakan hal tersebut.
“Dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik Polresta Palembang, penundaan pelimpahan tahap kedua dikarenakan tersangka ZA dalam kondisi sakit,” kata Redho kepada awak media, Kamis (5/4).
Untuk pelaporannya sendiri, lanjut Redho pada Jum’at tanggal (29/11/2013) lalu di Polresta Palembang sekitar pukul 14.30 WIB. Masih dikatakannya, kalau memang benar tersangka ZA sakit. Pihaknya pun meminta agar sakitnya tersangka ini disertai dengan surat resmi dari dokter ahli dan yang berkompeten.
Agar ada kepastian hukum terhadap kliennya sebagai terlapor tetap berjalan. Sambungnya, terkait kasus ini di PN Klas IA Palembang juga tengah berlangsung sidang gugatan perdata yang diajukan Za kepada kliennya. “Padahal sebelumnya pernah dilakukan gugatan serupa oleh ZA ini dengan bukti sertifikat yang diduga telah dipalsukan dan ditolak PN Palembang,” ungkapnya.
Redho menjelaskan, dalam suatu perkara apabila suatu perkara yang sudah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tidak diperbolehkan diajukan kembali. Hal ini juga sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung RI.
Diceritakan Redho, kasus ini bermula pelapor memiliki sebidang tanah seluas 2.400 meter persegi yang berlokasi di jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di depan kantor Telkomsel Palembang. Tanah tersebut milik almarhum Danil Lunda yang tak lain adalah ayah kandung dari kliennya, ternyata.
Tanpa sepengetahuan pelapor selaku ahli waris tanah tersebut telah dipindahtangankan kepada SA yang mana SA menjualkan tanah tersebut kepada ZA seharga Rp80 juta.”Yang menjadi dasar jual beli ini adalah sertifikat akte pengoperan dan penyerahan hak yang dibuat notaris H. Zulkifli Sitompul, SH tertanggal 13 April 2010 yang tertulis disana SA selaku pihak pertama dan ZA selaku pihak kedua. Bukti lainnya ialah kuitansi asli pembayaran pembelian tanah seluas 2.400 m2 senilai Rp80 juta, surat keterangan lurah 24 Ilir dengan Nomor : 474/92/24/2010 tanggal 18 Februari 2010 dan surat keterangan jual beli tanah usaha tertanggal 20 Oktober 1962.
Setelah diteliti petugas laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang sambung Redho, surat keterangan jual beli tanah usaha tanggal 20 Oktober 1962 dinilai mengalami ketidakwajaran karena telah mengalami pergantian kata. “Atas dasar inilah penyidik mulai melakukan penyelidikan dan mendapati ternyata surat tersebut terindikasi dipalsukan hingga menetapkan SA dan Za sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIK melalui Kasubag Humas Iptu Syamsul ketika dikonfirmasi membenarkan kalau untuk kasus ini sudah memasuki tahap ke dua. (cw06).
No Responses