Pangkalan Balai - Puluhan warga Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Minggu (07/6), mematok tidak kurang 72 Ha lahan, yang saat ini ditanami sawit oleh PT MAS.
Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Bunga Desa ini geram, karena mereka tak kunjung menerima ganti rugi dari pihak perusahaan, dengan nilai yang cukup fantastis, yakni hampir menyentuh Rp 10 miliar.
Ketua Poktan Bunga Desa Asmaun menjelaskan, mereka terpaksa mengukur kembali, dan mematok lahan yang dikuasai perusahaan tersebut. Sebab, tidak ada itikad baik dari perusahaan melakukan ganti rugi.
“Lahan itu dicaplok sejak 2006 lalu, meski sudah diselesaikan oleh Komisi I DPRD Banyuasin, dan menyatakan lahan itu milik masyarakat. Tapi sampai sekarang kami belum menerima ganti ruginya,” jelas Asmaun.
Dikatakannya, jika lahan itu di tahun 2006 tiba-tiba dikuasai oleh pengusaha asal Tiongkok berinisial DS, dari mantan Kepala Desa (Kades) Bunga Karang berinisial BH. Setelah diprotes warga dan dilapor ke polisi, ternyata mantan Kades menjualnya kepada pengusaha Tiongkok itu menggunakan SPH palsu.
“Mantan Kades sempat ditahan sehari semalam, namun ada perjanjian akan diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga dilepaskan,” ungkapnya. Hanya saja, satu minggu kemudian, tiba-tiba lahan digarap PT MAS dengan cara membuat tanggul, tanpa sepengatahuan dari Poktan Bunga Desa.
Sehingga kembali Poktan dan warga melayangkan protesnya ke Komisi I DPRD Banyuasin di tahun 2006 lalu. “Dalam mediasi itu, pihak PT Mas diwakilkan Direktur berinisial Ci mengaku membeli lahan itu dari Kades Kualo Puntian berinisial Ha. Ini yang membuat kami kesal, mengapa kades desa tetangga menjual lahan bukan di wilayahnya, apalagi surat-surat lahan itu punya kami,” katanya.
Dia bersama anggota poktan lainnya, menyalahkan pihak perusahaan yang dinilai bodoh membeli lahan tersebut dari pihak yang salah. “Kami tidak mau tahu, urusan kami hanya dengan perusahaan, PT MAS harus memberikan ganti rugi lahan itu kepada 36 anggota poktan yang ada disini,” tegasnya.
Poktan Bunga Desa, memberi tenggang waktu selama 1 minggu kedepan kepada PT MAS untuk menyelesaikan proses ganti rugi terhadap lahan seluas 72 Ha tersebut. Jika tidak, maka permasalahan ini akan dibawa ke jalur hukum.
“Yang jelas kami akan menggarap lahan yang memang milik kami. Entah itu ditanam sawit atau kami jual ke orang lain, karena tidak ada upaya ganti rugi dari perusahaan. Selama ini, kami dirugikan karena mata pencarian kami hilang setelah lahan dicaplok pihak perusahaan. Sementara, ketika kami hendak menggarap lahan kami sendiri, sering diintimidasi preman perusahaan,” katanya.
Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Banyuasin Irfan Irhami SH mengatakan, jika permasalahan lahan milik poktan yang dicaplok PT MAS sudah kelar, dan menemui titik terangnya saat di mediasi oleh Komisi I tahun 2006 lalu. “Dan memang lahan itu milik poktan, bukan perusahaan. Jadi kami berharap, perusahaan menjalankan kebijakannya untuk segera melakukan ganti rugi sesuai tuntutan warga,” katanya.
Pihak Komisi I DPRD Banyuasin sendiri, akan memanggil pihak perusahaan dan poktan serta Kades Kuala Puntian Ha, untuk memediasi menyelesaikan permasalahan ini. “Kasihan warga, punya lahan tapi tidak bisa memakainya, malah dicaplok perusahaan ditanami sawit. Jangan sampailah masyarakat tertindas seperti itu,” singkat dia. (far)
No Responses