Ketua Gapoktan Jalur Mulia Ditahan
Kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan sawah pasang dibiayai APBN memasuki babak baru. Setelah menetap tersangka ketua Gapoktan, Kejari sepertinya bakal membidik tersangka baru.
Nah siapa saja pejabat atau pihak yang terlibat bakal ditetapkan tersangka baru tersebut. Pelan tapi pasti, Kejari sudah memulai penyelidikan dan penyidikan hingga mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Setelah melalui proses panjang dan memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Akhirnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, menetapkan Ketua Gapoktan Desa Jalur Mulia Kecamatan Muara Sugihan, Sodrin (65) sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, Kamis (11/1/18) lalu.
Informasi dihimpun, terkuaknya kasus dugaan korupsi di tubuh program IP 200 pemanfaatan lahan sawah pasang dibiaya APBN Kementerian Pertanian 2016 sebesar Rp 3 milyar 72 juta.
Sebelumnya, kasus pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Banyuasin, setelah adanya laporan masyarakat di Kajati Sumsel pada 2017 lalu. Kemudian, dilimpahkan ke Kajari Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kajari Banyuasin LA Kamis SH MH, ketika di wawancarai di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka lain, masih fokus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Belum ada tersangka lain, yang pasti kejahatan korupsi sering kali dilakukan secara bersama dan komperhensif.
‘’Untuk itu, kami masih akan mendalami kesaksian lain. Seperti anggota Gapoktan dan beberapa orang Dinas Pertanian dan Peternakan,” tandasnya. (her)
No Responses