Setengah Kantong Sabu Gagal Beredar

Tersangka Jerry, pemilik setengah kantong sabu yang diamankan polisi. Foto prabu/palembang pos

PRABUMULIH – Satres Narkoba Polres Prabumulih, berhasil menggagalkan peredaran setengah kantong narkoba jenis sabu-sabu atau setara dengan 5,96 gram, seharga Rp 7 juta. Selain itu, petugas juga berhasil meringkus pemilik barang haram itu, yakni Jerry Hermanto Saputra (28).
Warga Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara itu, dibekuk saat hendak transaksi di sebuah warnet dikawasan Simpang 4 Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Jumat (05/02), sekitar pukul 16.30 WIB.
Informasinya, penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu ini bermula maraknya laporan terkait peredaran narkoba di Kota Prabumulih. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan identitas Jerry.
Disaat petugas tengah melakukan penyelidikan, didapat informasi jika Jerry akan bertransaksi di sebuah warnet. Petugas lalu memburu keberadaannya. Belum lama petugas melakukan pengintaian, Jerry tiba di lokasi dimaksud. Setelah memastikan barang haram itu ada padanya, polisi langsung menciduknya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapat 1 paket sabu-sabu seberat 5,96 gram, yang disimpan di saku celana pelaku. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Jerry berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres. Tak ingin menderita sendiri dalam penjara, saat dalam perjalanan Jerry “bernyanyi”, bahwa barang haram itu didapatnya dari CP (nama diinisialkan).
Berbekal pengakuan Jery, petugas lalu menyanggongi kediaman CP di kawasan Jalan Prof M Yamin, tepatnya dibelakang SMA Negeri 1, Kota Prabumulih. Tapi kedatangan petugas lebih dahulu diketahui oleh CP. Pasalnya saat dilakukan penggeledahan, CP sudah tak berada di rumahnya. “Tadinyo barang itu nak aku kasihke samo kawan di warnet tadi Pak, barang itu ado sekitar hargo Rp 7 jutaan. Barang itu aku dapat dari CP,” ujar Jerry dihadapan penyidik.
Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP, melalui Kasatres Narkoba AKP Rudiansyah SH mengatakan, pelaku telah lama menjadi target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.
“Setelah kami selidiki, pelaku masuk dalam target operasi antik kita. Dari hasil yang kita amankan barang bukti sabu kita temukan, untuk pelaku sendiri bisa dijerat Pasal 112 junto 114 junto 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (abu)

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id