PALEMBANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang, tahun ini kembali melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Dirut PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya bersama Kejari Palembang, Asmadi, di kantor PDAM Tirta Musi, kemarin. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun tindakan hukum Iainnya yang dihadapi oleh PDAM.
Kejari Palembang, Asmadi menegaskan, pihaknya juga siap untuk membantu PDAM Tirta Musi Palembang, untuk mengatasi tunggakan pelanggan, yang selama ini menjadi masalah PDAM.
“Ya, kalau memang dibutuhkan bantuan untuk mengatasi agar pelanggan segera membayarkan tunggakannya itu bisa kita bantu. Tapi, tentunya untuk nominal tertentu ya, kalau cuma Rp 100 ribu PDAM bisa langsung yang menagih,” jelas Asmadi.
Disisi lain, lanjut dia, kejaksaan sebagai lembaga negara juga mempunyai tugas dan wewenang dalam memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, penimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Sementara, Dirut PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya mengungkapkan, kerja sama ini juga dalam rangka untuk mewujudkan PDAM Tirta Musi menjadi perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik, transparan dan profesional.
“Kita sudah 2 tahun kerjasama dengan kejari, hasilnya selama ini sangat membantu PDAM. Kalau soal bantuan mengatasi tunggakan, itu menjadi masukan bagi kita. Kalau memang dibutuhkan, nanti bisa kita minta bantuan kejaksaan,’ tukasnya. (ika)
No Responses