RIVAI - Lantaran terbukti melakukan penganiayaan, terdakwa Yopi Kornelis akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Mion Ginting SH, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Romel Nasution.
Perlakuan korban diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” tegas Mion, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan, dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, pada Kamis (24/3).
Atas putusan ini sendiri, terdakwa Yopi Kornelis tanpa pikir panjang langsung menyatakan menerima putusan. “Saya terima pak,” ujar terdakwa. Senada dengan itu JPU Romi Pasolini, juga menyatakan menerima putusan, meskipun vonis hakim lebih rendah dari tuntutannya.
Dimana dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 9 bulan penjara. Terungkap dipersidangan, terjadinya penganiayaan terhadap Romel Nasution, pada Rabu 18 November 2015.
Bermula ketika Romel Nasution yang sedang mengendarai sepeda motor diserempet terdakwa yang mengendarai angkot Perumnas-Ampera. Saat itu, terdakwa bukannya meminta maaf namun malah menganiaya korban dengan memukul korban dengan batangan pipa besi.(vot)
Terdakwa Yopi Kornelis, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang, Kamis (24/3). Foto:Poetra/Palembang Pos
No Responses