PALEMBANG- Kembali, puluhan taksi konvensional/angkot yang ada di Kota Palembang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (16/10).
Adapun tuntutan atau aspirasi yang ingin disampaikan puluhan sopir taksi konvensional/angkot yang ada di Kota Palembang tersebut diantaranya yaitu meminta Pemerintah Daerah untuk segera melakukan tindakan nyata terkait permasalahan taksi online tersebut.
“Ya, kami minta pemda baik itu Pemprov Sumsel maupun Pemkot Palembang harus ada tindakan nyata selama menunggu keputusan keluar,” ujar Syafruddin Lubis selaku Koordinator Aksi (Korak).
Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah menunggu sejak enam bulan yang lalu dan akan tetap menunggu hingga pemerintah mengeluarkan keputusan baru terkait dengan keberadaan taksi online ini. “Kalau menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang hal ini di November nanti kami masih sanggup. Tapi ya itu tadi pemerintah daerah harus mengambil tindakan nyata selama menunggu keputusan keluar seperti menghentikan sementara operasional taksi online yang tak memiliki aturan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online. “Kami minta kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online yaitu. kesetaraan yang kami minta yaitu dengan membayar KIR, menggunakan mobil bernomor plat kuning, memiliki izin trayek, menyesuaikan tarif, dan sebagainya. Kami mengikuti peraturan dan penuhi kewajiban, tapi tidak dengan taksi daring. Jadi tolong tertibkan mereka, jika tidak kami para sopir taksi konvensional/angkot juga tidak akan mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah,” jelas Syafrudin.
Dari aksi yang digelar tersebut, perwakilan sopir Angkot akhirnya diterima pihak Pemprov Sumsel oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Nelson Firdaus untuk melakukan audiensi bersama.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus mengatakan, sebenarnya hal tersebut salah satu yang dikeluhkan oleh taksi konvensional atau sopir angkot selama ini. Dari keluhan sopir taksi konvensional, taksi online sering mengambil penumpang di lintasan trayek angkutan konvensional. “Maksud lintasan trayek itu jangan mengambil penumpang yang dilalui Angkot. Itu menimbulkan kecemburuan, minimal jangan di pinggir jalan tempat angkot mengambil penumpang,” katanya.
Lebih lanjut diungkapkannya, Pemprov Sumsel tidak akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan peraturan taksi online di Sumsel. Untuk soal itu juga adalah wewenang Pemerintah Pusat, sehingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat.
“Pergub yang mengatur ini tidak mungkin keluar ini adalah wewenang pusat. Jadi kita tunggu, kalau sudah ada Peraturan Menteri barulah ada Pergub,” ungkap Nelson.
Menurut Nelson, saat ini Pemprov Sumsel masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat hingga 1 November mendatang. Keputusan dipastikan akan ada, baik peraturan baru maupun Peraturan Menteri lama diberlakukan kembali. “Untuk penutupan operasi taksi online itu bukan kewenangan kita,” ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Najib mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat, yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Terkait dengan munculnya konflik antara taksi konvensional dengan taksi online.
“Sampai sekarang, surat itu belum ada balasan. Nah revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 26 Tahun 2017 akan segera keluar pada 1 November 2017 mendatang,” katanya.
Lanjutnya, setelah keluarnya revisi Permen 26 tersebut. Kedua belah pihak, baik itu angkutan konvensional dan taksi online harus mematuhi regulasi tersebut. “Kami minta angkutan konvensional tidak boleh berbuat anarkis. Taksi Online juga jangan mengambil langkah yang bisa mengganggu kegiatan angkutan konvensional,” ujar Najib. (cw05).
No Responses