KAYUAGUNG - Meskipun keberadaan sejumlah tambang pasir di wilayah Kabupaten OKI sebagain besar tidak memiliki izin, namun uniknya, para penambang tersebut membayar pajak galian C yang masuk dalam sektor pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) OKI.
Pasalnya, para pengusaha ini setiap bulan membayar pajak terhadap petugas yang datang memungut pajak ke lokasi penambangan. Jumlahnya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, disisi lain status keberadaan tambang ini dapat dikatakan tidak memiliki izin dan hanya sebatas rekomendasi.
Koordintaro pengusaha tambang pasir Johan mengatakan, para pengusaha tambang ini setiap bulan membayar pajak yang dibuktikan dengan tanda bukti setoran pajak dari BPPD OKI.
“Ada yang datang pak menagih pajak, kita bayar dan diberi tanda bukti setoran pajak.” katanya. Menurut dia, untuk usaha yang kecil dikenakan pajak sebesar Rp. 375 ribu, ada juga yang diatas Rp 1 juta.
“Kalau yang disini ada tiga pak, Sutomo Rp. 375 ribu, sedangkan milik Yani dan Tedi masing-masing Rp. 1,5 juta karena usahanya lebih besar, dan langsung kami bayar karena ada petugas yang datang,” katanya.
Oleh sebab itu para penambang merasa sudah memenuhi kewajiban membayar pajak yang ditarik pemerintah daerah. “Kalau dikatakan ilegal kita bayar pajak, kita berharap pemerintah kabupaten dapat mencarikan solusi terbaik.” katanya.
Lebih lanjut, johan menerangkan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan surat edaran dari pemerintah kabupaten OKI yang ditandatangani oleh Plt. Bupati OKI HM Rifai SE yang intinya meminta agar para pengusaha tambang agar mengurus izin. “Suratnya sudah kita terima, namun mau bagaimana pak, izin sudah kita urus namun ada kendala.” katanya. (jem)
No Responses