MUARA ENIM - Selama 2004 sampai 2014, modus tindak pidana korupsi sesuai fakta yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), kasus penyuapan mencatat angka tertinggi sebanyak 170 kasus.
Hal itu diungkap, Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Ryan H Utama, saat pembekalan pencegahan korupsi melalui pembangunan sistim integritas nasional yang diadakan BKD Pemkab Muara Enim, kemarin.
Acara dihadiri Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar dan Wakil Bupati, H Nurul Aman. Meski pemateri disampaikan oleh KPK, tetapi tak semua Kepala Dinas hadir.
Terutama kepala dinas teknis yang menangani banyak anggaran. Padahal acara tersebut sangat penting diikuti untuk mengingatkan agar tetap berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
Dalam penjelasannya, Ryan H Utama mengatakan, sesuai data KPK pelaku tindak korupsi kebanyakan dilakukan pejabat eselon.
“Fakta korupsi saat ini, korupsi sudah begitu masif dan parah. Tak ada lagi sektor yang tak ada korupsi. Bahkan dianggap paling suci sekalipun seperti pengadaan Al-Qur’an masih dikorupsi,” jelas Ryan.
Menurutnya, sesuai data KPK, rata-rata usia yang melakukan korupsi pada 2011 berusia 56 tahun. Pada 2012, usia 52 tahun dan pada 2013 ber usia 47 tahun.
“Fakta yang terjadi, korupsi di Indonesia terjadi regenerasi pelaku, sudah menyentuh anak muda,” jelasnya.
Tindak pidana korupsi yang terjadi, melibatkan keluarga melakukan korupsi secara bersama. Kemudian melibatkan anggota keluarga sebagai pencucian. Untuk mencegah tidakan korupsi ada dua bentengnya yakni keluarga dan sekolah.
“Jika dua benteng ini telah dirasuki, maka akan hancurkan kita,’ jelasnya.
Untuk mencegah tindak korupsi perlu integritas dari setiap orang. Integritas aksi tanpa korupsi. Sebaliknya, di Indonesia, integritas rendah sehingga korupsi naik.
Sementara, Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar meminta peserta menyimak semua penjelasan yang disampaikan.
“Paparan yang disampaikan supaya disampaikan pada masing-masing bagian kepada stafnya, agar bisa memahaminya,” jelas Muzakir. (luk)
No Responses