INDERALAYA – Camat Rantau Alai Mustakimah cukup meradang begitu dilaporkan sejumlah warga ke DPRD Ogan Ilir, terkait kebijakannya mengangkat 7 guru PNS menjadi Pjs kades di lingkungan wilayahnya. Kendati demikian, camat perempuan itu tidak gentar berhadapan dengan anggota dewan, karena merasa keputusannya tidak melanggar aturan.
Bahkan Mustakimah juga membantah keras bila dirinya dikatakan bersikap sewenang-wenang. Hal itu dijelaskan Camat Mustakimah dihadapan awak media di Inderalaya kemarin, didampingi PJs Kades Sukananti Baru Sulistiorini, Aryadi dari Talangsari, Saudi Pjs Kades Tanjung mas, Apipudin Pjs Kades Mekar Sari dan tokoh masyarakat Fidel Kastro.
“Kami tidak senang dan membantah keras atas tuduhan dari Sumardi (warga Rantau Alai) yang membawa laporan senin kemarin ke DPRD OI terkait kinerja saya sebagai camat yang sewenang-wenang. Padahal masalah ini hanyalah persoalan pribadinya. Sekali lagi saya menegaskan bahwa kebijakan yang sudah saya ambil di kecamatan rantau alai telah sesuai dengan administrasi, prosedur dan aturan,” ujarnya, Rabu (11/5) .
Dijelaskan Camat, sesuai Perda OI No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kades Pasal 40 ayat 2 menyebutkan Bupati mengangkat Pj Kades dari PNS melalui usul Camat, aturan itulah yang saya terapkan di Rantau Alai. “Saya harap klarifikasi ini dapat menyelesaikan masalah yang dituduhkan kepada kami, dan Senin nanti kita siap mendatangi undangan DPRD OI dalam memberikan penjelasan sebenar-benarnya,” jelas Camat Mustakimah.
Sebelumnya Sumar salah seorang perwakilan masyarakat Rantau Alai mendatangi DPRD OI, atas kebijakan Camat Mustakimah mengangkat tujuh guru menjadi pjs kades seperti di Desa Lebung Bandung, Tanjung Mas, Kerta Bayang, Suka Nanti Baru, dan Mekar Sari. Mirisnya kata Sumar, dipilihnya para tenaga pendidikan itu sebagai Pj kades, belum ada rekomendasi dari pihak kacabdin Rantau Alai, Ali Busin. Bahkan terhadap laporan warga ini, kacabdin juga turut menandatangani.
Sementara itu A Yadi salah seorang anggota DPRD OI Dapil Rantau Alai menjelaskan bahwa pemilihan PJs kades di daerahnya terkesan terburu-buru. Padahal waktu pemilihan kades serentak sudah dekat tinggal 4 bulan lagi, jika masih dipertahankan PJ Kades lama, hal itu tentu tidak menimbulkan masalah di masyarakat. (din)
Camat Rantau Alai didampingi sejumlah Pjs kades saat memberikan keterangan. Foto: Usuludin/Palembang Pos
No Responses