MUARA ENIM - Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, kepada dua PNS Pemkab Muara Enim berinisial J dan Z, terkait kasus dugaan korupsi pungutan retribusi pengendalian menara (tower) telekomunikasi tahun 2014 pada kantor Kominfo Muara Enim, bakal berbuntut panjang.
Soalnya kedua PNS yang ditetapkan tersangka pada tanggal 16 Mei 2016, dengan surat perintah penyidikan nomor Print-01.a/N.8.17/Fd.1/05 2016, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Muara Enim. Gugatan praperadilan tersebut, secara resmi didaftarkan Penasehat Hukumnya Firmansyah SH MH dan Deny Ismiardi SH, Senin (29/8).
Gugatan tersebut diterima Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim, Sobirin. Dalam amar gugatan praperadilan yang mereka ajukan, bahwa surat penyidikan nomor Print-01.a/N.8.17/Fd.1/05/ 2016, tanggal 16 Mei Jo dan surat perintah penyidikan nomor Prin-01.c/N.6.17/Fd.1/08/2016 tanggal 03 Agustus 2015 yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka oleh termohon, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada kantor Kominfo, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Penasehat hukum pemohon, dalam amar praperadilannya juga mengatakan, bahwa belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya yang dilakukan penghitungannya oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 003/PU-IV/2006 tanggal 25 juli 2006.
Maka, lanjut mereka, adanya dugaan keras bahwa para pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP tidak terpenuhi. “Minimal dua alat bukti yang sah untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas penasehat hukum pemohon.
Menurut mereka bahwa pungutan retribusi menera telekomunikasi mengacu pada pasal 124 UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sesuai pasal 124 UU nomor 28 tahun 2009 paling tinggi 2 persen dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi yang besarannya dikaitkan dengan freweksi pengawasan dan pengendalian telekomunikasi.
Sesuai pasal 8 Perda nomor 7 tahun 2014 Jo pasal 6 ayat 1 Perbup nomor 40 tahun 2014, lanjut mereka, struktur dan tarif retrebusi ditetapkan sebesar 2 persen dari NJOP PBB dan bangunan menara telekomunikasi. Tata cara penagihan retrebusi dilakukan dengan cara menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah kepada subjek retrebusi. Penetapannya dapat dibuat setelah mendapatkan besaran NJOP dari SPPT PBB P2 dari Dinas Pendapatan Daerah, sesuai pasal 8 jo pasal 6 ayat 1 Perbup nomor 40 tahun 2014.
“Artinya tanpa ada NJOP PBB dengan sendirinya tidak dapat diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),” jelas mereka. Kantor Kominfo, lanjut mereka, telah berkordinasi dengan kantor BPMPT dengan mengirim surat sebanyak dua kali. Atas surat kedua tersebut, Kakan BPMPT Muara Enim menyampaikan data jumlah tower tahun 2014.
Bahwa dari 156 tagihan kepada wajib retribusi menara telekomunikasi yang melakukan pembayaran sebanyak 4 pemilik menara senilai Rp 379.861.537, yang telah disetorkan ke kas daerah Pemkab Muara Enim. Atas kekurangan bayar atau tunggakan pembayaran retribusi tahun 2014, Kantor Komunfo Muara Enim telah menyampaikan surat teguran kepada para pemilik menara. “Maka yang menjadi pertanyaan kami dimana kerugian negaranya, dan kami menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terlalu prematur,” jelas mereka.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa D SH, yang berhasil dikonfirmasi tadi malam melalui ponselnya mengatakan siap menghadapai gugatan preperadilan yang diajukan pemohon. “Sampai dengan saat ini kami belum mendapat pemberitahuan adanya gugatan praperadilan tersebut. Namun jika memang benar ada gugatan itu tentunya kami siap menghadapinyi dengan berpedoman melalui koridor hukum yang ada,” jelas Adhyaksa yang berhasil dikonfirmasi melalui ponselnya.
Menurutnya, penyidik Kejari merasa bangga dan senang dengan pemohon, karena melaksanakan praperadilan didepan hukum.”Apa saja materi praperadilan yang diajukan pemohon, kami akan pelajari secara cermat. Penetapan tersangka yang kami lakukan sesuai koridor hukum,” jelas Adhyaksa. (luk)
No Responses