Tertangkap, Masuk Jebakan Batman

Dalam sehari, 5 pengedar dan kurir narkoba berhasil diringkus. Foto abu/Palembang Pos
Posted by:

PRABUMULIH - Dalam sehari, 5 pelaku diduga pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diringkus. Petugas juga menyita 8 paket sabu-sabu seberat 1,66 gram siap jual.

Ke-5 tersangka, Heri Spiro alias Baron (30), wargaPerumnas Kepodang Kelurahan Patih Galung, Feri Susanto (29), Jalan Bukit Patih Kelurahan Patih Galung, Adef Hendri (34) dan Toni (39), keduanya warga Desa Tanah Abang PALI, serta Ridwan alias Ridho (40), warga Kelurahan Gunung Kemala Prabumulih.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 8 paket sabu-sabu seberat 1,66 gram yang dijual seharga Rp100 ribu per paket dan 1 paket besar dengan berat 3,24 gram seharga Rp4 juta.

Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, Senin (22/08) sekitar pukul 21.00 WIB.

Informasinya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah. Menindaklanjuti itu, Kasatresnarkoba, AKP Rudiansyah SH langsung menerjunkan Tim Opsnal guna melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan Heri melalui telepon genggam. Setelah disepakati harga dan jumlah barang yang diipesan serta lokasi transaksi, Kasatres Narkoba langsung menuju lokasi dimaksud.
Saat itu, dua orang pengedar, Heri alias Baron dan Feri, terlihat sudah menunggu didepan gerbang Perumnas Kepodang.

Ketika bertemu dengan target operasi (TO), Kasatres Narkoba langsung menanyakan pesanannya. Saat itu, kedua tersangka sama sekali tidak mengetahui, jika yang bertranskasi dengannya Kasatres Narkoba.

Baron dan Feri baru sadar masuk perangkap, saat AKP Rudiansyah mengeluarkan pistolnya ketika tersangka mengeluarkan sabu-sabu yang dipesan.

Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung diinterogasi. Saat itulah, tersangka mengaku mengambil barang dari Adef Hendri. Petugas lalu minta tersangka, untuk memancing Adef dengan cara memesan sabu-sabu seberat ¼ kantong.
Sama seperti Baron, Adef sama sekali tak menyangka dirinya bakalan dijebak. Adef menyanggupi pesanan dan sepakat bertemu dikediaman Ridwan di Kelurahan Gunung Kemala.

Lagi-lagi jebakan tersebut cukup ampuh, dengan mudah petugas berhasil meringkus Adef, Ridwan dan Toni yang sedang duduk diruang tamu sembari memegang satu paket besar sabu-sabu berikut timbangan digital.

Selanjutnya, ke 4 tersangka langsung digelandang ke Mapolres. Dihadapan petugas, ke 4 tersangka mengakui perbuatannya.
“Iyo Pak memang sabu-sabu itu punyo aku. Rencanonyo aku pakai dewek tapi karena ado yang mesan aku jual dulu,” ujar Heri alias Baron kepada polisi.

Sementara, Adef membantah barang tersebut miliknya. Menurut buruh tani ini, sabu yang dibawanya milik Bandar berinisial QR warga PALI. “Aku cuma ambek upahan bae, lebih dari hargo dio berarti upah aku,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa Sik M.TCP melalui Kasatres Narkoba, AKP Ruiansyah SH dikonfirmasi menegaskan, para tersangka akan dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (abu)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id