PALEMBANG - Kecelakaan maut terjadi di simpang Palem Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sabtu (07/04/18), sekitar pukul 22.15 WIB. Sepeda motor Honda Vario nopol BG 5251 YC tertimpa truk muatan pupuk nopol BG 8078 MO.
Pengendara motor yang diketahui bernama Bayumi (22), warga Desa Rantau Keroya Kabupaten Muba tewas di lokasi kejadian, dengan kondisi kepala pecah dan kaki kanan patah. Selain itu, mobil Mitsubishi Kuda nopol BG 1654 QZ warna silver mengalami ringsek berat bagian pintu dengan kaca depan pecah. Namun pengemudinya Enrico Yakub (22), mengalami luka robek ringan di bagian mata.
Jelang tengah malam itu, awalnya truk muatan pupuk tersebut meluncur dari Tanjung Siapi-Api menuju ke simpang Palem. Di pertigaan simpang Palem, truk berbelok ke arah perumahan Citra Grand City.
Sedangkan mobil pribadi Mitsubishi Kuda yang dari arah Simpang Macan Lindungan melaju lurus menuju TAA. Tiba-tiba truk menyeruduk Mitsubishi yang dikemudian warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Beringin Jaya, RT 2/1, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, hingga mobil menglami rusak parah.
Selanjutnya truk yang kehilangan kendali dan oleng itu terbalik ke samping kiri. Celakanya pengendara motor Honda Vario yakni Bayumi, yang datang dari arah yang sama dengan truk, posisinya di samping kiri truk, langsung tertimpa badan truk. Akibatnya, Bayumi tewas seketika.
Dari keterangan Joko (24), warga di lokasi kejadian, usai kejadian lalu lintas di simpang Palem macet parah. ‘’Selain mobil kuda yang rusak parah bagian sampingnya usai ditabrak truk. Muatan pupuk juga berhamburan di jalan, dengan lebih dulu menimpa pengendara motor yang di sampingnya. Kepala pengendara motor ini pecah dan kaki kannya sampai patah,” ujar Joko.
Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman SIk melalui Kanit Reskrim Iptu Merry Agustina SH menegaskan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan warga atas kejadian kecelakaan maut tersebut.
‘’Tadi malam pengendara meninggal sudah dievakuasi ke rumah sakit. Untuk pengemudi truk melarikan diri, tengah kami kejar. Pelaku ini bisa diancam dengan pasal pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman 5 tahun,” tegasnya. (adi)
No Responses