PALEMBANG - Pascapenemuan 1.848 batang kayu gelondongan jenis Meranti, Mengris, Punak, Renggas, dan Terentang, di Sungai Lalan, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, di mana cukong belum diketahui. Kali ini, truk nopol BG 8637 JA muatan kayu racuk ditahan di Polda Sumsel.
Truk tersebut diamankan, Selasa (1/5/18), sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Lintas Palembang-Banyuasin, Desa Sukajadi, Km 14. Dari pemeriksaan diketahui kayu itu dibawa Dedi (36), warga Desa Teluk, Dusun 3, Kecamatan Lais, Muba.
Sebagaimana tertera dalam surat, asal usul kayu no 470/46/TLK/IV/2018, Desa Teluk, Kecamatan Lais, Muba, ditandatangani kepala desa Teluk yakni Imron. Kayu sebanyak 150 batang racuk jenis Trembessu kelas 1 tersebut, dalam surat diterangkan diambil dari hutan atau kebun di Desa Teluk, Kecamatan Lais. Lalu diangkut untuk keperluan alat dan perabotan rumah tangga. Dibawa dari Desa Teluk akan dibawa ke Palembang.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut truk tersebut, berserta pengemudinya kemudian amankan ke Polda Sumsel. “Masih dilakukan penyelidikan”ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo SIk.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain, terkait kasus kayu atau illegal logging, seperti kasus penemuan 1.848 batang kayu hutan di Sungai Lalan, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa pemiliknya.
“Kita juga menemukan kayu baru lagi. Itu tidak jauh dari lokasi Sungai Lalan, Desa Mendis Jaya. Tapi saat ini sedang di pantau olah Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup atau KLHK Sumsel degan Dit Polair Polda Sumsel. Kita akan menindak tegas para pelaku dan oknum yang terlibat” tukasnya. (adi)
No Responses