Uang Pinjaman tak Dapat, Honda CRV Raib

Posted by:

##Hendri, Polisikan Oknum Bintara

PALEMBANG - Hendri Utama SE (45) kehilangan Honda CRV tahun 2013 nopol BG 1873 OI lengkap dengan BPKB, STNK, dan faktur kendaraan. Penyebab hilangnya karena warga Jalan Dwikora II, RT 11/03, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Timur I ini, mempercayakan kepada Brigadir RE untuk mengurus pinjaman di salah satu leasing dengan jaminan mobil.
Ternyata uang pinjaman tidak didapat, Hendri kehilangan mobil tersebut. Merasa dirugikan atas tindakan Brigadir RE, Hendri melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel, dengan perkara dugaan penggelapan dan penipuan, yang tertuang dalam LPB/268/III/2018/SPKT, tanggal 02 April 2018.
Dari keterangan Hendri, peristiwa bermula di rumahnya, Kamis (15/03/18) yang lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu, dia mengatakan butuh pinjaman uang untuk usaha. Keinginannya itu ditanggapi terlapor yang bertugas di Polres OKU Selatan. Brigadir RE menyarankan untuk meminjam uang di salah satu leasing dan dia bisa membantu mengurus pinjaman tersebut.
‘’Jadi saya setuju. Saya percaya saja, karena dia sudah saya anggap seperti keluarga dan adik saya sendiri. Bahkan sudah indekos di rumah saya sejak 7 tahun lalu,” ungkap Hendri.
Dilanjutkan Hendri, untuk memperoleh pinjaman itu dengan syarat jaminan kendaraan, yakni Honda CRV tahun 2013 nopol BG 1873 OI. Lalu, terlapor meminta surat kendaraan seperti BPKB dan STNK serta faktur, sebagai persyaratannya.
“Saya percaya jadi diberikan. Dia janji mau mengantarkannya ke TMF (salah satu finance), karena terlapor ada kenalan di sana. Kamis (15/03/18), mobil sama surat-surat saya serahkan ke dia. Janjinya dalam seminggu uang akan cair. Ternyata sampai 2 minggu tidak cair. Jadi saya tanyakan sama karyawan finance, rupaya surat kendaraan sebagai jaminan, tidak pernah diserahkan. Saya jelas terkejut,” jelas Hendri.
Sejak kejadian itu, terlapor terkesan menghindar. Beberapa kali dihubungi ponselnya tidak menjawab. Terlapor juga dicari kemana-mana termasuk ke tempat kerjanya, juga tidak ada.
“Dari laporan ke Polda Sumsel, saksi-saksi dan saya sudah dipanggil. Termasuk juga terlapor sudah diperiksa. Namun dia mengelak. Saya sangat menyayangkan tindakannya itu. Saya menderita kerugian Rp 300 juta, bila mobil Honda CRV saya dirupiahkan. Saya sangat berharap kasus ini segara diselesaikan, karena saya juga baru tahu dia pernah ada kasus serupa sekitar tahun 2008,” tukas Hendri.
Selain dilaporkan perkara pidana umum, oknum bintara itu juga dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, dengan STTPL/47/Yan2.5/IV/2018/Yanduan. Terlapor Brigadir RE, melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan kepolisian. Melanggar pula pasal 5 hurup a, No 2 tahun 2003. Tentang menjaga, meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Lalu menghormati harkat martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asazi manusia. Bersikap, berucap, bertindak melanggar pasal 7 hurup b, pasal 10 huruf f, perkap No 14 tahun 2011 tanggal 1 Oktober 2011, tentang kode etik progesi.
Terkait laporan tersebut, Palembang Pos coba menghubungi Brigadir RE melalui telepon selular (ponsel) nomor : 08137929XXX. Dari ponsel tersebut terdengar lagu dari nada sambung, tapi tidak diangkat oleh Brigadir RE.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo SIk menegaskan, terkait adanya laporan masyarakat terhadap oknum bintara, akan diproses sesuai aturan.
“Ya kita lakukan pemeriksaan pihak yang terkait. Bila terbukti akan kita proses, tidak ada perbedaan,” tegas Kabid Humas. (adi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/