Warga Berhak Hirup Udara Sehat

Pelajar SD terpaksa mengenakan masker agar tidak tercium amonia yang dikeluarkan PT Pusri. (f : koer/palpos)
Posted by:

Walhi Minta PT Pusri Dilakukan Audit

DUGAAN pencemaran udara berupa gas amnoia dari PT Pusri yang menyebabkan ratusan warga Ring 1 dilarikan ke rumah sakit menuai kecaman dari berbagai komponen masyarakat. Terlebih, pencemaran udara tersebut tak kunjung terselesaikan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Untuk itu, PT Pusri harus bertanggungjawab terhadap kondisi lingkungan termasuk kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan. Dikarenakan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga berhak atas udara yang sehat.

Gubernur Sumsel H Herman Deru kepada Palembang Pos mengaku belum mendapatkan informasi yang lengkap soal itu. Meski demikian, HD meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel untuk turun ke lokasi dan mengambil langkah langkah yang diperlukan.

‘’Saya berharap jika memang terjadi, pihak perusahaan untuk merespon dan bertanggungjawab kepada masyarakat. BLH sudah turunkan tim ke lapangan untuk ambil sampel. Bagi warga yang terpapar gas amonia tersebut, sebaiknya segera dibawa ke rumah sakit untuk diobservasi,’’ katanya.

Praktisi hukum Mulyadi SH mengatakan, peristiwa pencemaran udara amonia PT Pusri yang menyebabkan warga Kelurahan 1 Ilir mengalami mual dan muntah-muntah, jika terbukti benar maka dapat dipidana.

“Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana, jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia. Dalam hal ini dapat dipidana dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, meskipun tidak ada yang meninggal dunia, tetapi perbuatan pencemaran lingkungannya terjadi,” katanya saat dihubungi Palembang Pos melalui telepon selularnya, keamrin.

Dijelaskan, pencemaran lingkungan menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

‘’Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi,’’ ungkapnya.

Kecaman juga dilontarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel). Hairul Sobri selaku Direktur Eksekutif Walhi Sumsel mengatakan PT Pusri perlu dilakukan audit dari Kementrian Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan Hidup.

‘’Mungkin tidak ada SOP yang tidak dijalankan PT Pusri, yang mana harusnya ada yang diganti malah tidak diganti. Jadi, itu harus diaudit terkait kenapa hal tersebut bisa terjadi,” kata Hairul Sobri saat dihubungi Palembang Pos melalui telpon pribadinya, Minggu (04/11) malam.

Lebih lanjut dikatakan, yang bertanggunggjawab penuh dalam hal ini adalah pemerintah dan perusahaan. “Sudah sewajarnya kalau PT Pusri membuat posko karena dia bertanggungjawab penuh atas korban-korban yang ada,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, kalau itu sudah diaudit bisa ditindaklanjuti, apakah ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, dan apakah kewajiban-kewajibannya sudah dilakukan.

‘’Ke depannya harus ada solusi dari hasil audit tersebut. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum berarti perusahaan itu lalai dalam melakukan teknis aturan-aturan yang sudah diberlakukan pemerintah,” uajrnya.

“Pelanggarannya dapat berupa pencabutan ijin, yang dapat melakukan itu Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup karena di dalam Undang-undang 32 sudah tertera kalau perusahaan tersebut selalu membuat laporan, misalnya dampak laporan dan perusahaan selalu membuat laporan-laporan itu cara pengelolaan limbah baik cair atau udara,” ungkapnya.

Ditegaskan Hairul, perlu ditekankan fungsi-fungsi pengawasan terhadap perusahan-perusahaan besar tersebut. Karena dampaknya luas terutama bagi lingkungan padat penduduk.

“Kalau ada solusinya PT Pusri dipindahkan itu lebih atau bagus, atau PT Pusri tutup atau sudah tak layak lagi bisa memunculkan bencana yang lebih besar, kenapa tidak PT Pusri ditutup,” terangnya.

Ditambahkannya, jika terindikasi ditemukan ada pelanggaran atau terjadi kelalaian bisa direkomendasikan untuk ditutup. Kalau ijin lingkungannya dicabut berarti perusahaan itu tutup.

Sementara itu, Manager Humas PT Pusri Palembang Hernawan L Sjamsudin menegaskan pihaknya bertanggungjawab terkait banyaknya warga mengalami sesak nafas dan mual-mual. PT Pusri melakukan penjemputan terhadap warga dan dibawa ke RS PT Pusri. Dia menuturkan, PT Pusri mengoperasikan 4 pabrik yaitu Pusri IIB, IB, III dan IV dengan kondisi normal. Salah satu pabrik melaksanakan perbaikan dan akan dihidupkan kembali. Pada saat itu, sebagian kecil gas NH3 terpapar ke udara, namun masih dalam batas yang aman.

Perusahaan telah melakukan tindak lanjut sesuai dengan prosedur agar paparan tersebut tidak berdampak luas ke permukiman dan amonia tersebut merupakan bahan baku yang seharusnya dimanfaatkan kembali. (cw06)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id