*Untuk Lewatkan Truk Batubara
MUARA ENIM - Kondisi masyarakat Kampung Sosial, Desa Karang Raja, Kecamatan Kota Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, saat ini terus mendapatkan tekanan.
Tekanan itu dari pihak-pihak yang memaksakan diri untuk melewatkan mobil truk angkutan batubara yang mengangkut batubara dari tambang milik PT WSL berlokasi di ujung kampung tersebut.
Padahal surat dispensasi melintas yang diterbitkan Bupati Muara Enim, tanggal 25 Mei 2018, bernomor 600/0705/PUPR-III/2018, jelas jelas tidak mencantumkan jalan pemukiman Kampung Sosial pada surat dispensasi itu yang boleh dilintasi.
Karena jalan pemukiman Kampung Sosial tersebut, statusnya merupakan Jalan milik Pertamina, bukan jalan kabupaten milik Pemkab Muara Enim. Sehingga bupati tidak mencantumkan nama jalan Kampung Sosial pada surat dispensasi tersebut yang mendapatkan izin untuk dilalui.
Pada surat dispensasi menegaskan, ruas jalan kabupaten yang mendapatkan izin dilintasi truk angkutan batubara PT Ganendra Pasoepati Prawara (PT GPP) adalah ruas jalan SP Jalan Transad- SP Jalan Unit VI-SP Penanggiran sepanjang 23,78 km.
Pada surat dispensasi itu juga menegaskan, ruas jalan yang dilalui harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu dengan memenuhi persaratan tehnis, memiliki kelengkapan jalan sesuai ketentuan peraturanperundang undangan yang berlaku.
Namun pada kenyataannya, sejumlah pihak terus memaksakan diri melewatkan truk batubara melintasi jalan pemukiman masyarakat tersebut. Sehingga masyarakat kampong social secara kompak berupaya melakukan penolakan dengan menghadang truk batubara tersebut.
Aksi penghadangan secara spontanitas itu dilakukan warga pada Kamis (5/7/18) lalu sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Sebanyak 7 unit truk batubara masuk ke lokasi tambang PT WSL melintasi jalan pemukiman warga Kampung Sosial, tanpa ada kordinasi maupun kompensasi yang jelas kepada warga.
Namun upaya penghadangan yang dilakukan warga tidaklah membuahkan hasil. Karena pihak perusahaan telah mengerahkan kekuatan aparat kepolisian dari Polres Muara Enim, sehingga warga tidak bisa berbuat banyak. “Kondisi kami terus mendapatkan tekanan dari pihak perusahaan yang menggunakan kekuatan aparat. Ada kesan perusahaan sengaja membenturkan warga dengan aparat untuk kepentingan perusahaan,” jelas warga dengan nada kecewa.
Menyikapi persoalan itu, anggota Komisi I DPRD Muara Enim dari Fraksi PAN, Faizal Anwar SE, sangat menyesalkan tindakan tersebut. “Kalaupun sudah mengantongi izin dispensasi, agar pihak perusahaan dapat mencerna dan membaca kembali surat itu dengan baik. Apakah poin poin yang tertera dalam izin dispensasi itu sudah dipenuhi oleh perusahaan,” tegas Faizal, Minggu (8/7/18).
Menurutnya, pihak perusahaan yang telah mendapatkan izin tersebut, haruslah melaksanakannya sesuai yang tertera yang ada pada izin itu. “Jika di dalam izin itu ternyata jalan pemukiman Kampung Sosial tidak tercantum yang boleh dilintasi, ya jangan dilintasi, jangan memaksakan diri,” tegasnya.
PT WSL, lanjut Faizal, selaku perusahaan penambangan, harus taat dengan surat dispensasi tersebut. Sebelum persoalan ini jadi persoalan besar ditengah rakyat. “Perusahaan harus mengedepankan kepentingan masyarakat, jangan mengedepankan kepentingan prusahaan semata,” tegasnya. (luk)
No Responses