PALEMBANG - Sebanyak 12.122 Penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Palembang, harus dinonaktifkan. Hal ini dikarenakan, warga yang terdata tersebut, setelah divalidasi ternyata ada yang meninggal dunia, terjadi perubahan status (tidak miskin lagi) dan berubah domisili.
Kepala BPJS Cabang Kota Palembang, dr Sudarto mengatakan, untuk peserta non aktif ini tidak bisa menggunakan kartu KIS. Karena bukan termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jadi, mereka namanya tetap terdata di BPJS tapi tidak memakai KIS. Namun mereka tetap bisa mendaftar ke BPJS Kesehatan, menjadi peserta mandiri untuk mendapatkan kartu BPJS. Hanya saja, iurannya tidak ditanggung pemerintah, seperti penerima KIS-PBI,” kata Sudarto, saat konfrensi pers di Kantor BPJS Cabang Kota Palembang, kemarin (3/2).
Menurut dia, bagi penerima KIS non aktif ini kartu BPJS nya akan langsung aktif, setelah selesai dicetak tanpa harus menunggu 14 hari. “Kalau sudah mendaftar, kartunya bisa langsung digunakan,” ujar dia.
Sudarto menambahkan, untuk tahun ini jumlah penerima KIS bertambah dibandingkan tahun lalu. Jika tahun lalu, total penerima KIS ada 1.287.166 jiwa maka tahun ini mencapai 1.375.593 jiwa.
“Rinciannya, Kota Palembang tahun ini 443.646 jiwa, Banyuasin 302.097 jiwa, Muba 187.992 jiwa, OI 172.871 jiwa dan OKI 268.987 jiwa. Jadi total jumlah peserta tahun ini 1.375.593,” jelasnya.
Lebih lanjut Sudarto menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus mendistribusikan KIS ke penerima, baik yang dilakukan oleh BPJS langsung maupun yang memakai jasa kurir.
“Memang ada kendala untuk pendistribusian, terutama di kawasan perairan seperti Sungsang. Tapi, kita targetkan pendistribusian KIS ini cepat selesai,” ungkapnya.
Untuk peserta KIS, lanjut Sudarto, karena termasuk penerima bantuan iuran (PBI) maka iurannya akan ditanggung pemerintah. “Perjiwa itu yang ditanggung negara Rp 19.225 perbulan, untuk layanan kelas III. Kalaupun kelas III di rumah sakit itu penuh, maka akan dipindahkan ke rumah sakit lain dengan kelas yang sama. Jika memang seluruh rumah sakit mitra BPJS kelas III nya penuh, maka pasien KIS akan naik ke kelas II dengan biaya tetap kelas III sampai ruang kelas III ada,” jelasnya.
Sudarto menambahkan, pihaknya juga membentuk posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI. Posko ini akan memantau distribusi KIS melalui pihak ketiga. Kemudian, pelayanan peserta khususnya yang tidak menjadi peserta di tahun 2016.
“Posko ini juga bisa menjadi posko pengaduan distribusi KIS baik yang masalah pindah domisili, meninggal dunia dan ada perubahan status (tidak miskin lagi),” bebernya. (ika)
BPJS Kesehatan Cabang Palembang terus mendistribusikan KIS kepada masyarakat penerima KIS-PIB. Namun, untuk peserta KIS non aktif itu harus mendaftar kembali sebagai peserta mandiri. Foto : koer/palembang pos
No Responses