3.887 Hektar Menanti Izin Gubernur

Kawasan Kibuk yang sebagian besar merupakan lahan pertanian. Di sinilah para petani menanam aneka sayuran guna menyambung hidup, Rabu (26/4). Foto Efvhan Palembang Pos .

PAGARALAM - Kibuk, merupakan salah satu kawasan yang sejatinya merupakan hutan lindung (Hutlin), sebuah kawasan yang berada di ketinggian kurang lebih 1.600 di atas permukaan laut (mdpl). Di kawasan Kibuk ini juga banyak terdapat lahan Hutlin yang digarap warga menjadi perkebunan. Hingga kini, tercatat 140 warga pengelola lahan di Kibuk itu. Para warga ini bergabung dalam Kelompok Kibuk. Anggota mempercayakan Boy sebagai ketua, sedangkan Rusi, sekretaris kelompok. Pada 2013, mereka telah mengajukan permohonan HKm kepada Pemkot Pagaralam. Total lahan yang diusulkan Kelompok Kibuk ini mencapai 450 hektar. Usulan ini diteruskan Pemkot ke KLHK.

Menurut Boy, Ketua Kelompok Petani/warga yang lahan perkebunan garapannya sejatinya adalah Hutlin, sejak dulu Hutlin itu sudah berubah wujud menjadi lahan perkebunan. “Berawal dari sebuah bencana kebakaran. Sekitar tahun 1998, Hutlin di sini terbakar hebat,” tutur Boy yang mendengar cerita itu dari para orang tua.Sementara itu, Pendamping para petani pengusul HKm, Bejo, aktivis Hutan Kita Institute (Haki), sebuah non goverment organization (NGO) yang bermarkas di Palembang, menyampaikan di hadapan para petani, bahwa area HKm sudah ditetapkan oleh Menteri LHK. Penetapan ini melalui sebuah surat keputusan (SK).

“Ada dua SK. Satu SK untuk empat kelompok, satu SK lagi untuk lima kelompok,” ucap Bejo menjelaskan. Dua SK itu memiliki nomor berbeda dengan tanggal dan tahun yang sama. SK pertama bernomor 509/Menlhk/setjen/PSL.0/7/2016 tgl 11 Juli 2016. SK kedua bernomor 510/Menlkh/setjen/PSL.0/7/2016 tgl 11 Juli 2016. Diketahui pula bahwa Kibuk masuk kawasan Hutlin Bukin Dingin. “Supaya mereka (kelompok tani) paham,” ucap Bejo, tentang alasan penyampaian SK.

Dari dua SK itu diketahui, area HKm yang ditetapkan Menteri LHK di Pagaralam sebanyak 3877 hektar. Area ini dikelola oleh 9 Poktan. Dari SK ini diketahui, 10 area HKm yang diusulkan Poktan Kibuk belum disetujui. 440 hektar lainnya disetujui. Bejo juga menjelaskan, area ditetapkan setelah sebelumnya diverifikasi kelayakan oleh tim di lapangan. “Makanya usulan 4136 yang dapat penetapan areal kerja (PAK) dari menteri KLHK 3877 hektar,” ulasnya.

Namun, SK penetapan saja belumlah cukup. Untuk mendapatkan legalitas, para Poktan harus mengantongi izin usaha pengelolaan hutan kemasyarakatan (IUPHKm). Menurut Bejo, IUPPHKm dikeluarkan oleh gubernur Sumatera Selatan. Sembari menunggu IUPHKm, para petani masih boleh mengelola areanya seperti sebelum-sebelumnya. “Yang tidak boleh membuka lahan baru dari yang ada,” tegas Bejo. Setelah IUPHKm nanti turun tambah Bejo, bukan berarti, para petani menjadi pemilik lahan. Dijelaskan, IUPPHKm merupakan izin pengelolaan terhadap Hutlin yang sudah terlanjut dibuka, bukan sebagai kepemilikan. Dengan demikian, Hkm tetaplah milik negara. “Sewaktu-waktu dapat diambil negara,” terang Bejo sambil menyebutkan peraturan menteri LHK (Permenlhk) Nomor 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Dalam Permenhut diterangkan, bahwa HKm adalah hutan negara yang pemanfaatannya untuk memberdayakan masyarakat. Dijelaskan pula, pemegang IUPHKm bisa mengambil manfaat atas hasil hutan bukan kayu dengan mengacu pada prinsip keadilan, berkelanjutan, kepastian hukum dan bertanggung gugat. Di tempat berbeda, Kadis Pertanian Kota Pagaralam, Jumaldi Jani SP, didampingi Kabid Inventarisasi dan Tata Guna Lahan, Agus Budiman SHut mengatakan, HKm adalah sebuah jalan tengah. Mencegah konflik antara warga dengan pemerintah. “HKm ini bertujuan untuk melestarikan hutan sekaligus menyejahterakan rakyat. Hutan lestari, rakyat sejahtera,” ujarnya. (vhn)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id