BANYUASIN - Mail (34) Bin Jumari dan Adam Malik (31) Bin Jumali warga Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pasalnya kedua kakak beradik ini melakukan pengeroyokan, menyebabkan satu orang tewas dan satu terluka parah akibat luka bacok. Pada Kamis (19/8/2018) kemarin.
Informasi dihimpun, Kedua korban kakak beradik yaitu Misyanto (30), tewas setelah mengalami luka bacok, dan kakak kandung korban Syarif Husin (35), harus dilarikan ke RSMH Palembang, keduanya warga Kampung III, RT 21, Dusun Talang Bungin, Desa Sungai Rengit, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK SH melalui Wakapolres Banyuasin, Kompol Arif Karsono SIK SH, mengatakan Pasca kejadian tersebut pihak Kepolisian sempat negosiasi dengan keluarga pelaku, dan berakhir dua pelaku menyerahkan diri, sedangkan satu pelaku lainya Malik melarikan diri.
“ Ya sempat pendekatan secara persuasif dengan Keluarga tersangka selama 3 jam, dan akhirnya pelaku menyerahkan diri,” Kata Wakapolres ketika didampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIK SH. Ketika Press Rilis di halaman Polsek Talang Kelapa, pada sabtu (21/7/2018).
Sambung dia, tragedi yang merenggut nyawa Misyanto ini, bermula, ketiga pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban. Diduga persoalan dipicu pembelian kuota kelapa sawit di areal PT KAM
“ Target utama pelaku akan membunuh Syarif, karena pada saat itu Syarif terlebih dulu menyebut sebilah badik, karena kalah cepat, pelaku langsung menebaskan sebilah parang ke bagian kepala syarif, hingga jatuh tak sadarkan diri. Tak ayah pelaku juga mengejar korban Misyanto dan langsung menebas tubuh korban dengan sebilah parang panjang, hingga menyebabkan korban tewas,” Kata pria logat jawa ini.
Sementara Wakapolres Banyuasin, Kompol Arif Karsono SIK SH, menghimbau kepada pelaku Bidin, untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“ Kami berharap pelaku segera menyerahkan diri kepada kami. Jika masih tidak mengindahkan himbauan ini, maka akan ditindak tegas sesuai dengan Undang - Undang Berlaku,” Tegas dia.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIK SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Harun SH, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider pasal 338, subsider pasal 170 ayat 3, tentang Pembunuhan berencana. “ Diancam hukuman mati, minimal kurungan penjara selama 20 tahun,” Cetus dia
Dilokasi yang sama, Pelaku Mail, mengatakan, usai menghabisi nyawa korban dan hasil negosiasi dengan keluarga, akhirnya menyerahkan diri.
“ Kami ikhlas menyerahkan diri, dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Yo pak ado raso menyesal setelah kejadian itu. Apo lagi aku ni ado anak bini, mereka butuh nafkah,” Jelas dia sambil menundukan kepala,” Singkat dia. (her).
No Responses