PAGARALAM - Dua bakal calon walikota dan satu bakal calon wakil walikota Pagaralam nampaknya tak dapat nyoblos di Pilkada 27 Juni mendatang. Musababnya, ketiga Balon ini tak beralamat di Pagaralam. Mereka berdomisili tetap di luar Pagaralam.
Tiga Balon tersebut adalah Ir Gunawan MT dan pasangannya Febrianto SH MSi. Pasangan ini tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik Pagaralam. Keduanya tercatat memiliki KTP Palembang. Satu lagi yakni Hermanto SH MSi, yang juga dipastikan tak bisa nyoblos di Pilkada Pagaralam karena beralamat tetap di Palembang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Pagaralam Divisi Program dan Data, Rahmat Qori Setiawan Amd mengatakan, syarat untuk dapat memilih di Pilkada Pagaralam salahsatunya adalah berdomisili di Pagaralam. “Dengan dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan, bahwa yang bersangkutan memang warga Pagaralam,” ucap Qori, ketika ditemui Palembang Pos di kantor KPU belum lama ini.
Karena itu, diakui Qori, bagi warga luar Pagaralam dipastikan tak dapat memilih di Pilkada Pagaralam. Demikian pula dengan Balon Wako dan Wawako yang KTP-nya di luar Pagaralam, juga tak dapat nyoblos di Pilkada Pagaralam nanti. “Saya cek di data, memang ada tiga Balon yang KTP-nya di luar,” kata dia.
Karena berdomisili di luar Pagaralam itu pula yang membuat Gunawan, Febri dan Hermanto tak bisa akan didatangi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Ketua KPU Kota Pagaralam, Yenli Elmanoferi SE MSi mengatakan, pencocokan dan penelitian data pemilih ditujukan kepada warga yang berdomisili di Pagaralam. “Kalau KTP-nya di luar, tentu tidak kami Coklit,” ujar Yenli, dalam kesempatan rapat pleno di kantor KPU kemarin.
Sementara itu Balon lainnya, yakni Novirzah Djazuli SE, H Suharindi SJ SPd MM, Ludi Oliansyah ST, Drs HA Fachri MM, Alpian SH, M Fadli, Ir Musabaqo, dr Hj Ida Fitriati MKes dan Ir Armansyah MM dipastikan bisa nyoblos di Pilkada Pagaralam. Sebab mereka tercatat ber-KTP Pagaralam. (cw08)
No Responses